Sang Kolonel Pembunuh Handi-Salsa Terancam Hukuman Mati

Round-Up

Sang Kolonel Pembunuh Handi-Salsa Terancam Hukuman Mati

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 09 Mar 2022 18:00 WIB
Kolonel Priyanto jalani sidang perdana
Kolonel Priyanto jalani sidang perdana. (Foto: Dok. istimewa Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta)
Bandung -

Kasus pembunuhan sejoli Handi Saoutra (18) dan Salsabila bergulir ke pengadilan militer. Aktor utama kasus ini, Kolonel Priyanto, terancam hukuman mati.

Sekadar diketahui trio oknum anggota TNI AD, Kolonel Priyanto, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, terlibat pembunuhan pasangan kekasih tersebut yang diawali insiden kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021.

Dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3) kemarin. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal. Priyanto terancam hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sekadar diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Respons Keluarga Korban

Etes Hidayatullah, ayah Handi, angkat bicara terkait dakwaan yang dijatuhkan kepada Priyanto. Etes berharap Priyanto dan anak buahnya dihukum seadil-adilnya.

ADVERTISEMENT

"Agar dihukum seadil-adilnya saja," kata Etes kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Etes mengaku sedikit kecewa terkait jalannya persidangan. Pasalnya, dia mengaku tidak mengetahui persidangan itu berlangsung.

"Belum ada informasi ke saya. Saya tahu dari rekan-rekan," ucap Etes.

Etes mengaku dia ingin menyaksikan sidang itu secara langsung. Menurut informasi yang dihimpun, sidang lanjutan kasus tersebut akan kembali digelar 15 Maret mendatang.

"Pak Panglima sudah menyatakan keluarga korban akan difasilitasi untuk bisa hadir dalam sidang," ucap Etes.

(bbn/mso)


Hide Ads