Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan sempat menuai pujian karena kedermawanannya. Ia muncul di permukaan bak pahlawan di masa PPKM dengan membagi-bagikan uang pecahan Rp 100 ribu di jalanan Kota Bandung.
Publik benar-benar dibikin terpukau dengan apa yang dilakukan pria yang sebelumnya berprofesi sebagai juru parkir itu hingga membanding-bandingkannya dengan pemerintah yang dianggap tak peka dengan kesulitan masyarakat.
Pada 3 Agustus 2021 silam crazy rich Soreang mendonasikan uang ratusan juta hasil lelang motor sport koleksinya. Saat itu Doni melelang sepeda motor Yamaha R1M berwarna merah. Motor dengan kapasitas mesin 1.000 cc 4 silinder itu laku terjual dengan harga Rp 830 juta kepada seorang YouTuber juga yang bernama Lanang Cikal Narendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pujian mengalir bagi Doni karena di usianya yang masih sangat muda ia menunjukkan kepedulian pada sesama dengan menyumbangkan seluruh uang hasil lelang tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
Tak main-main, uang donasi hasil lelang motor sport itu diserahkan langsung pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Total ada tiga truk boks berisi kebutuhan masyarakat yang disiapkan oleh Doni untuk kemudian disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan.
"Saya melelang motor Yamaha R1M punya saya seharga Rp 830 juta, dan semuanya saya donasikan," ungkap Doni Salmanan kepada wartawan usai prosesi penyerahan donasi di Padalarang, Bandung Barat kala itu.
Penuh percaya diri, Doni menyebut ia amat peduli pada masyarakat sampai rela melepas koleksi motor kesayangannya. Apalagi saat itu masyarakat benar-benar kelimpungan akibat berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah guna menekan penyebaran kasus COVID-19.
"Saya yang punya penghasilan ingin membantu dengan cara berbagi seperti ini," kata Doni.
Secara lugas, Doni Salmanan menegaskan dia bakal rutin membagi-bagikan uang pribadinya bagi masyarakat sebagai bentuk kepedulian atas segala kesulitan yang menerpa.
"Setiap minggu saya selalu melakukan hal seperti itu (bagi-bagi uang kepada pengendara), tapi ada yang diekspos dan tidak. Saya ingin kasih contoh untuk anak bikers lainnya. Ayo kita sama-sama bantu masyarakat yang terdampak PPKM dan pandemi COVID-19 ini," tutur Doni mengakhiri wawancara.
Tetapi, apa yang dilakukan Doni itu seolah menutupi kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya saat ini. Ia ditahan karena kasus binary option berkedok trading melalui platform Quotex.
Perjalanan Doni Salmanan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka berawal dari laporan sejumlah pihak yang dirugikan setelah menginvestasikan uangnya pada platform Quotex yang berafiliasi dengan Doni Salmanan.
Di media sosial Doni juga sempat menjadi sasaran bully netizen hingga akun Instagramnya sempat menghilang. Penyebabnya karena Doni dituding meraup kekayaan dari kerugian yang dialami oleh investor.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (9/3).
Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.
Ajukan Penangguhan
Pihak Doni Salmanan pun mengajukan penangguhan penahanan, dengan istrinya sebagai penjamin.
"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan)," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan saat berbincang dengan detikJabar via sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
Dalam penangguhan ini, istri dari Doni jadi penjamin. Sang istri pun semalam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.
"Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh," tutur Ikbar.
Adapun dasar penangguhan penahanan ini secara materil, kata Ikbar, 'Crazy Rich Baandung' tersebut tak akan menghilangkan barang bukti.
"Alasan pokonya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," kata dia.
(yum/bbn)