Hukum zakat fitrah dengan uang menurut empat mazhab menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, sebelum salat Id.
Dalam praktiknya, zakat fitrah pada masa Nabi Muhammad SAW ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok. Namun, seiring perkembangan zaman memunculkan pertanyaan apakah zakat fitrah boleh dibayar dengan uang?
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Pandangan 4 Mazhab
Para ulama dari empat mazhab memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum zakat fitrah dengan uang. Perbedaan ini berangkat dari cara memahami dalil hadits serta tujuan utama zakat fitrah itu sendiri. Ada mazhab yang membolehkan pembayaran dengan uang, dan ada pula yang mewajibkan dalam bentuk makanan pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan kemudahan bagi pemberi maupun penerima zakat. Dalam pandangan ini, yang terpenting adalah terpenuhinya kebutuhan fakir miskin, bukan semata bentuk barangnya.
Dijelaskan dalam buku Mengetuk Pintu Langit di Bulan Ramadan oleh Dr. KH. Fuad Thohari, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah atau fidyah dengan uang. Namun, jika mengikuti pendapat ini, takaran dan nilainya harus mengacu pada ketentuan mazhab Hanafi. Artinya, tidak boleh mencampur pendapat dengan mazhab lain yang tidak membolehkan pembayaran dalam bentuk uang.
Dalam buku Batalkah Shalat Jika Melihat Sarung Imam Bolong? susunan Ust. M. Syukron Maksum dijelaskan bahwa kadar uang yang dikeluarkan disesuaikan dengan nilai bahan makanan yang disebutkan dalam hadits. Ukurannya merujuk pada 1 sha' kurma, 1 sha' gandum sya'ir, ½ sha' zabib atau anggur, atau 1½ sha' gandum burr. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga saat mulai terkena kewajiban zakat fitrah (waqtul wujub).
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki yang mengikuti ajaran Malik bin Anas pada dasarnya berpendapat zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Makanan pokok yang dimaksud disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Karena itu, pembayaran dengan uang tidak menjadi pilihan utama dalam mazhab ini.
Dalam mazhab Maliki terdapat pendapat yang memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang seharga makanan pokok seperti beras. Namun, kebolehan tersebut dihukumi makruh. Artinya, sah tetapi tidak dianjurkan karena menyelisihi bentuk yang disebutkan dalam hadits.
3. Mazhab Syafi'i
Menurut mazhab Syafi'i yang didirikan oleh Muhammad ibn Idris al-Shafi'i, zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan pokok. Di Indonesia, umumnya berupa beras seberat kurang lebih 2,5-2,75 kg atau setara dengan 1 sha'. Pendapat ini berpegang kuat pada praktik yang dicontohkan dalam hadits Nabi.
Dijelaskan dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Agus Arifin, Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama Syafi'iyah tidak membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Penjelasan ini juga diperkuat dalam kitab Al-Muhazhdzhab karya Asy-Syairazi dan Al-Majmu' Syarh Al-Muhazdzhab karya Imam An-Nawawi. Karena itu, pengikut mazhab Syafi'i yang ingin membayar dengan uang harus melakukan perpindahan mazhab (intiqal), sebagaimana pernah dilakukan oleh Al-Bulqiny.
Meski demikian, sebagian ulama Syafi'iyah memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Misalnya pada zakat perdagangan, ketika benda wajib zakat tidak ditemukan, atau dalam kondisi penyesuaian nilai hewan ternak dengan tambahan uang. Pengecualian lain dapat terjadi atas keputusan imam yang mempertimbangkan kemaslahatan penerima, sebagaimana ditegaskan oleh As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan-Nadzair.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali yang didirikan oleh Ahmad ibn Hanbal berpendapat zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Pendapat ini berlandaskan pada hadits yang menyebutkan pembayaran zakat fitrah dengan satu sha' makanan. Karena itu, pembayaran dengan uang tidak menjadi pilihan utama.
Dalam buku Syauqillah oleh Nurhayati Azkiya' dijelaskan bahwa mayoritas ulama Hanabilah tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang. Mereka merujuk hadits riwayat Abu Said; "Pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju." (HR Muslim)
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Nonmuslim Juga Berhak Menerima Daging Kurban
Negara Mayoritas 98% Muslim Ini Larang Hijab, Janggut, hingga Perayaan Lebaran
Kenapa Air Zamzam Tak Pernah Habis Meski Diambil Jutaan Jemaah?