Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Kriterianya

Langkah Emas Raih Kemenangan

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Kriterianya

Tia Kamilla - detikHikmah
Selasa, 03 Mar 2026 06:00 WIB
Hands are holding a pile of grain to zakat, the Islamic zakat concept. Muslims to help the poor and needy. Conceptual shoot for property, income, and fitrah zakat.
Ilustrasi kriteria orang yang wajib membayar zakat fitrah. Foto: Getty Images/maroot sudchinda
Jakarta -

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini tidak hanya berfungsi sebagai penyuci jiwa setelah menjalani puasa Ramadan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Dalil tentang zakat fitrah sendiri tertuang dalam hadits dari Ibnu Umar RA, ia berkata:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) salat." (HR Bukhari, Muslim, An Nasa'i, At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad Darimi)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, siapa yang wajib membayarnya? Berikut penjelasan lengkap tentang siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah hingga golongan orang yang berhak menerimanya.

ADVERTISEMENT

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Menurut ulama fikih terkemuka asal Mesir, Sayyid Sabiq, dalam Fiqih Sunnah yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya pada malam dan siang Hari Raya. Kadar zakat fitrah adalah satu sha' atau sekitar 2,5 kg beras.

Muslim yang memenuhi kriteria ini wajib membayarkan zakat fitrah bagi dirinya sendiri maupun bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk istri, anak-anak, dan para pembantu yang ia nafkahi.

Sementara itu, zakat mal adalah zakat atas kekayaan. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh muslim yang memiliki harta tertentu dalam jangka waktu tertentu, dan ditujukan kepada golongan penerima zakat yang telah disyariatkan.

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Orang yang wajib membayar zakat disebut muzaki. Menurut buku Manajemen Pengelolaan Zakat karya Nurfiah Anwar dan buku Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr. Qodariah Barkah dkk, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dikategorikan sebagai muzaki, antara lain:

1. Beragama Islam

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi muslim. Orang yang tidak memeluk Islam tidak memiliki kewajiban menunaikannya.

2. Baligh

Orang yang sudah baligh wajib menunaikan zakat fitrah. Artinya, anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak dibebani kewajiban ini melainkan menjadi tanggungan orang tua atau walinya.

3. Merdeka

Kriteria orang yang wajib membayar zakat fitrah lainnya adalah merdeka. Artinya budak atau hamba sahaya tidak wajib membayarnya. Zakat hamba sahaya ditunaikan oleh majikannya.

4. Masih Hidup Sebelum Matahari Terbenam di Akhir Ramadan

Seseorang wajib zakat fitrah apabila ia lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Bayi yang lahir setelah waktu tersebut tidak terkena kewajiban. Begitu pula seorang suami yang menikah setelah matahari terbenam, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk istrinya yang baru dinikahi saat itu.

5. Memiliki Kelebihan Harta dari Kebutuhan Pokok

Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang mempunyai kelebihan harta atau makanan untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika seseorang tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah karena dikhawatirkan tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya.

Apakah Bayi Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Menurut jumhur ulama, bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib untuk membayar zakat fitrah. Hal ini karena bayi yang belum lahir dianggap sebagai calon manusia, sehingga belum mencapai status manusia utuh. Hal ini dijelaskan dalam buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis oleh Khairuddin.

Jika bayi lahir setelah Hari Raya Idul Fitri, zakat fitrah tidak berlaku bagi bayi tersebut. Menurut mayoritas ulama, selain Abu Hanifah RA, bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan, karena awal kewajiban zakat fitrah dimulai sejak matahari terbenam malam 1 Syawal.

Berbeda dengan Imam Abu Hanifah RA, yang menetapkan waktu wajib zakat fitrah dimulai saat fajar 1 Syawal. Dengan demikian, bayi yang lahir pada pagi hari 1 Syawal setelah matahari terbit sudah harus dikeluarkan zakat fitrahnya.

Hukum zakat fitrah bagi bayi juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib karya Syekh Sulaiman al-Bujairimi:

"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan)."

Meski begitu, jika orang tua ingin tetap membayarkan zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan atau sudah terlanjur membayarkannya, hukumnya tetap sah. Namun, zakat tersebut dianggap sebagai sedekah.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Zakat fitrah nantinya disalurkan kepada para penerimanya yang telah ditetapkan dalam syariat. Berikut adalah delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat mengutip dari buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat.

1. Fakir

Golongan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kehidupan mereka sangat terbatas sehingga sangat membutuhkan bantuan. Rasulullah SAW bersabda:

"Ambillah harta zakat itu dari orang-orang kaya di antara mereka (muslim) dan kembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka juga (muslim)." (HR Bukhari)

2. Miskin

Miskin menurut mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah adalah orang yang tidak memiliki harta sama sekali. Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah menyebut miskin sebagai mereka yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi belum cukup untuk kebutuhan hidup secara keseluruhan. Mereka sering berjuang untuk kebutuhan dasar, sehingga zakat dapat membantu meningkatkan taraf hidup mereka.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Mereka berhak menerima sebagian zakat sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan yang dijalankan.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau yang imannya perlu diperkuat. Zakat diberikan agar mereka semakin mencintai Islam. Dari Anas RA berkata:

"Pada suatu hari ada seseorang yang datang menemui Rasulullah SAW, lalu beliau memberinya hadiah berupa kambing sebanyak satu lembah. Spontan lelaki itu berlari menemui kaumnya dan berkata kepada mereka: 'Wahai kaumku, hendaknya kalian semua segera masuk Islam, karena sesungguhnya Muhammad memberi pemberian yang sangat besar, seakan ia tidak pernah takut kemiskinan'." (HR Muslim)

5. Riqab (Budak)

Riqab adalah golongan budak yang diberikan zakat agar bisa memperoleh kebebasan. Walaupun perbudakan kini tidak ada, prinsip ini masih bisa untuk membantu mereka yang tertindas atau dieksploitasi. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An Nur ayat 33,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: "Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa."

6. Gharim (Orang Berutang)

Gharim adalah orang yang memiliki utang halal tetapi tidak mampu membayarnya. Zakat dapat membantu mereka melunasi utang yang penting bagi kebutuhan dasar atau kepentingan umat. Al-Mujahid mendefinisikan gharim sebagai berikut:

"Kaum yang ditunggangi oleh utang yang bukan karena fasad (kerusakan) atau tabdzir (pemborosan)."

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah artinya segala usaha di jalan Allah, yakni upaya mendekatkan diri kepada-Nya. Menurut empat mazhab utama, ini termasuk mereka yang berjuang fisik melawan musuh Allah, namun sebagian ulama memperluas maknanya untuk kegiatan dakwah atau perjuangan lain demi menegakkan Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak dapat melanjutkan atau kembali ke kampung halaman. Zakat diberikan agar mereka bisa melanjutkan perjalanan dengan aman.

Dalam konteks modern, ini termasuk musafir atau pelajar yang menghadapi kesulitan finansial di negeri orang.




(kri/kri)
Panduan Zakat Fitrah

Panduan Zakat Fitrah

46 konten
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan umat Islam akan dibagikan kepada 8 golongan penerimanya. Informasi seputar zakat fitrah terangkum di sini.
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads