Zakat penghasilan atau sering juga disebut zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memperoleh pendapatan dari pekerjaannya. Kewajiban ini berlaku atas penghasilan yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dikutip dari buku Al Islam dan Kemuhammadiyahan II (Ibadah dan Akhlak) karya Anwar Sadat, M.Pd. dijelaskan, secara umum, zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan atau jasa yang halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk buku Aqidah dan Syariah Islam (Sebuah Bunga Rampai) karya M. Adiguna Bimasa, dasar ketentuan tentang zakat penghasilan di Indonesia merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara yang sah menurut syariat.
Hukum zakat penghasilan atau zakat profesi menurut Majelis Tarjih adalah wajib.
Dengan demikian, setiap muslim yang memiliki pendapatan dari profesi yang halal berpotensi terkena kewajiban zakat, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan dikenakan kepada siapa saja yang memperoleh pendapatan dari pekerjaannya, baik bersifat rutin maupun tidak rutin.
Setiap bentuk penghasilan yang diperoleh secara halal termasuk dalam kategori yang dapat dikenakan zakat, selama mencapai batas minimal (nisab).
Dasar Kewajiban Zakat Penghasilan
Salah satu landasan umum zakat penghasilan terdapat dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 267,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Ayat ini menjadi dalil bahwa hasil usaha atau pendapatan yang baik dan halal termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi ketentuan.
Berapa Nishab dan Besaran Zakat Penghasilan?
Nishab adalah batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI ditetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Besaran zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari total pendapatan yang diterima.
Zakat dapat dibayarkan dengan dua cara:
1. Dibayarkan setiap bulan, langsung saat menerima penghasilan.
2. Dikumpulkan selama satu tahun, lalu dihitung dan dibayarkan jika sudah mencapai nishab.
Keduanya dibolehkan, selama memenuhi ketentuan syariat.
Niat Membayar Zakat Penghasilan
Sebagai ibadah, zakat harus disertai niat. Berikut lafaz niat zakat penghasilan:
Niat Zakat Penghasilan untuk Diri Sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ مَالِي فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta'aala
"Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta'ala"
Niat Zakat Penghasilan untuk Orang Lain (misalnya anak atau keluarga):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْمَالِ عَنْ [Sebutkan Nama] فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakata maali 'an fulan fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat hartaku atas nama (sebut nama orangnya) karena Allah Ta'ala."
(dvs/inf)












































Komentar Terbanyak
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Mengenang Thessaloniki, Kota Muslim di Yunani yang Hilang
MUI: Pemerintah Harus Tinjau Ulang Keterlibatan RI di Board of Peace