- Besaran Zakat Fitrah 2026 Beras dan Uang
- Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga
- Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
- Bacaan Niat Zakat Fitrah 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri 3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki 4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
- Doa Saat Menerima Zakat
Besaran zakat fitrah 2026 menjadi informasi penting bagi umat Islam yang akan menunaikan kewajiban zakat sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Zakat fitrah umumnya ditetapkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras dengan ukuran tertentu. Selain itu, di beberapa daerah zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok.
Besaran Zakat Fitrah 2026 Beras dan Uang
Ketentuan mengenai besaran zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma kering atau gandum kering bagi setiap muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى النَّاسِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍ أَوْ عَبِيْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia mulai dari bulan Ramadan berupa satu sha' gandum atas setiap orang yang berstatus merdeka maupun yang budak, yang laki-laki maupun yang perempuan dari kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan bahwa satu sha' tersebut setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok.
Selain dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Hal ini sejalan dengan pendapat mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang senilai harga makanan pokok.
BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp 50.000 per orang. Nominal tersebut merupakan nilai yang setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium. Penetapan jumlah tersebut didasarkan pada rata-rata harga beras yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia.
Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Dalam praktiknya, pembayaran zakat fitrah biasanya menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang menunaikannya atas nama dirinya serta seluruh anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya.
Sebagai contoh, sebuah keluarga terdiri dari kepala keluarga, istri, dan dua orang anak. Total anggota keluarga tersebut adalah empat orang. Jika besaran zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp 50.000 per orang, maka perhitungannya adalah:
4 x Rp 50.000 = Rp 200.000
Dengan demikian, kepala keluarga berkewajiban membayar zakat fitrah sebesar Rp 200.000 untuk seluruh anggota keluarganya.
Apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras, maka perhitungannya adalah:
4 x 2,5 kg = 10 kilogram beras
Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi, masjid, maupun panitia zakat yang terpercaya di lingkungan sekitar.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dijelaskan dalam buku Hukum Zakat dan Wakaf karya Dr. Yulkarnain Harahab, zakat fitrah memiliki ketentuan waktu tertentu dalam pelaksanaannya. Apabila zakat fitrah dibayarkan di luar waktu yang telah ditentukan, status hukumnya dapat berubah dan tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah sebagaimana mestinya.
Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ketentuan ini didasarkan pada perintah Rasulullah SAW agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat menunaikan salat Idul Fitri.
Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum salat Idul Fitri, hal tersebut terhitung zakat, dan barang siapa mengeluarkannya setelah Idul Fitri, hal tersebut terhitung sedekah." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits tersebut, mayoritas ulama atau jumhur fukaha berpendapat bahwa menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri hukumnya makruh. Hal ini karena tujuan utama zakat fitrah adalah membantu mencukupi kebutuhan kaum fakir pada hari raya agar mereka tidak perlu meminta-minta.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, terdapat beberapa bacaan niat zakat fitrah yang dapat dibaca dan diamalkan oleh umat Islam saat menunaikan zakat fitrah.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri 'an nafsī farḍan lillāhi ta'ālā
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri 'an zaujatī farḍan lillāhi ta'ālā
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (....) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri 'an waladī (sebutkan nama) farḍan lillāhi ta'ālā
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي (....) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri 'an bintī (sebutkan nama) farḍan lillāhi ta'ālā
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَنْ يَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri 'annī wa 'an jamī'i man yalzamunī nafaqatuhum syar'an farḍan lillāhi ta'ālā
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku secara syariat, fardu karena Allah Ta'ala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri 'an (sebutkan nama) farḍan lillāhi ta'ālā
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
Doa Saat Menerima Zakat
أَجَرَكَ اللّٰهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا
Latin: Ājarakallāhu fīmā a'ṭaita, wa bāraka laka fīmā abqaita, wa ja'alahu laka ṭahūrā.
Artinya: "Semoga Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahimu pada harta yang engkau simpan, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu."
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026