Pengertian dan Keutamaan Wakaf Menurut Al-Qur'an dan Hadits

Pengertian dan Keutamaan Wakaf Menurut Al-Qur'an dan Hadits

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Minggu, 20 Okt 2024 08:00 WIB
Alms, Savings, Piggy Bank, Finance, Banking
Ilustrasi wakaf harta Foto: Getty Images/iStockphoto/sefa ozel
Jakarta -

Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang disyariatkan dalam Islam. Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan infak atau amal lainnya, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum.

Wakaf tidak sekadar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Keutamaan wakaf memiliki nilai yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang.

Keutamaan wakaf bukan hanya akan diperoleh di dunia saja, apalagi hanya untuk diri sendiri. Orang yang mewakafkan atau orang yang diwakafkan akan mendapatkan keutamaan wakaf yang istimewa baik di dunia maupun di akhirat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Wakaf

Mengutip buku Hukum Wakaf yang ditulis oleh Deng Nana, wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqafa", yang berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam di tempat" atau tetap berdiri." Satu kata Al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian. Yaitu menahan, yakni menahan harta untuk diwakafkan dan tidak dipindah milikkan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI), wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas, hadiah atau pemberian yang bersifat suci.

ADVERTISEMENT

Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid, disebutkan bahwa hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Wakaf dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki harta yang sah untuk diwakafkan, baik melalui tindakan, ucapan, maupun tulisan.

Harta yang Diwakafkan

Merujuk kembali pada buku Hukum Wakaf, untuk memastikan bahwa harta benda yang diwakafkan sah, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi:

Pertama, harta yang diwakafkan harus merupakan harta pribadi milik wakif (orang yang mewakafkan), yang diperoleh secara sah dan halal, baik itu berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.

Kedua, benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya, memiliki batas yang pasti, dan tidak dalam sengketa.

Ketiga, harta yang diwakafkan harus bersifat kekal, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Menurut Pasal 1 angka 5 UU Wakaf, mauquf bih atau harta benda wakaf adalah harta yang memiliki daya tahan lama dan memberikan manfaat jangka panjang, serta memiliki nilai ekonomi menurut syariah, yang diwakafkan oleh wakif (orang yang mewakafkan).

Keutamaan Wakaf

Merujuk kembali pada buku Panduan Muslim Sehari-hari, menyedekahkan sebagian harta untuk wakaf, akan mendatangkan berbagai keutamaan. Berikut adalah beberapa keutamaan wakaf menurut Al-Qur'an dan Hadits.

1. Pahala yang Terus Mengalir

Orang yang berwakaf akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama manfaat dari wakaf tersebut dirasakan oleh orang lain. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ ۝٧

Arab Latin: âminû billâhi wa rasûlihî wa anfiqû mimmâ ja'alakum mustakhlafîna fîh, falladzîna âmanû mingkum wa anfaqû lahum ajrung kabîr

Artinya: "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar."

Rasulullah SAW juga bersabda,

"Jika manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kedua orangtua- nya." (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa'i)

2. Timbangan Kebaikan

Apa pun yang diwakafkan oleh wakif (orang yang mewakafkan) akan mendatangkan timbangan kebaikan yang sesuai baginya di akhirat. Rasulullah SAW bersabda,

"Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat." (HR. Al-Bukhari)

3. Mendapatkan Balasan Surga

Allah SWT akan memberikan balasan surga bagi mereka yang mewakafkan hartanya. Dalam hadits yang sanadnya bersumber pada Utsman bin Affan disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Barang siapa yang membeli sumur Ruma' (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga." (HR. Al-Bukhari).

4. Diberikan Ketenangan Hati

Wakaf akan membawa ketenangan hati dan kelapangan jiwa bagi orang yang mewakafkan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ۝٢٧٤

Arab Latin: alladzîna yunfiqûna amwâlahum bil-laili wan-nahâri sirraw wa 'alâniyatan fa lahum ajruhum 'inda rabbihim, wa lâ khaufun 'alaihim wa lâ hum yaḫzanûn

Artinya: "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."

5. Meningkatkan Kualitas Penerima Wakaf

Hasil wakaf dapat meningkatkan kualitas penerima wakaf dalam berbagai aspek, termasuk iman, ibadah, pendidikan, dan sosial ekonomi.

Dengan demikian, mereka dapat terlepas dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads