Wakaf dalam Islam artinya harta benda yang dimiliki oleh orang yang mewakafkan (wakif) untuk dimanfaatkan secara luas. Tidak boleh dijual, diwariskan, atau diberikan kembali kepada wakif.
Wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur publik, meningkatkan ekonomi umat Islam, dan mempertahankan budaya dan tradisi Islam.
Berdasarkan jenisnya, wakaf terbagi menjadi dua jenis, di antaranya wakaf benda bergerak (misalnya, uang, emas, dan mobil) dan wakaf benda tidak bergerak (misalnya, tanah dan sawah). Adapun berdasarkan peruntukannya, wakaf terbagi juga menjadi dua jenis: wakaf khairu ummah adalah wakaf yang diberikan kepada masjid, sekolah, dan rumah sakit. Sedangkan wakaf ahli adalah wakaf yang diberikan kepada keluarga atau keturunan wakif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana sejarah dan perkembangan wakaf hingga saat ini?
Sejarah dan Perkembangan Wakaf
![]() Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
|
Wakaf dalam Islam memiliki sejarah panjang, yang bermula sejak masa kenabian dan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban Islam. Berikut adalah urutan perkembangan wakaf dari masa kenabian hingga saat ini:
1. Periode Zaman Kenabian
Menurut sebagian pendapat para ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi Muhammad SAW untuk dibangun sebuah masjid. Sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga 800 Dirham.
Setelah dilakukan pembelian tanah anak yatim tersebut Nabi SAW mewakafkan tanah tersebut dan dibangunlah masjid di atas tanah tersebut yang saat ini masjid tersebut kita kenal sebagai Masjid Nabawi.
2. Periode Kekuasaan Rasyidin dan Umayyah (abad ke-7-8 M)
Wakaf berkembang dengan pesat selama pemerintahan Rasyidin dan Umayyah. Khalifah seperti Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan menyisihkan banyak tanah dan properti untuk digunakan untuk membangun masjid, madrasah, rumah sakit, dan sumur air di seluruh wilayah kekhalifahan.
Wakaf digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang Muslim dan memperkuat struktur sosial dan ekonomi masyarakat Muslim.
3. Periode Kekuasaan Abbasiyah (Abad ke-8 hingga Abad ke-13 M)
Praktik wakaf terus menjadi bagian penting dari sistem ekonomi dan sosial Islam di bawah kekhalifahan Abbasiyah. Banyak wakaf didirikan oleh para penguasa, pejabat, dan pedagang kaya untuk mendukung berbagai kegiatan amal dan pembangunan infrastruktur.
Wakaf menjadi sarana penting untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan kemanusiaan bagi masyarakat muslim.
4. Era Kesultanan Ottoman (Abad ke-14 hingga Abad ke-20 M)
Wakaf terus memainkan peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi Kesultanan Uthmaniyah. Masjid, madrasah, rumah sakit, jembatan, dan sarana umum lainnya dibangun dan dipelihara oleh banyak sultan dan orang kaya lainnya. Wakaf juga digunakan untuk membantu siswa, ulama, dan fakir miskin. Di seluruh kekhalifahan Utsmaniyah, praktik wakaf menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat Muslim.
5. Era Modern (Abad ke-20 hingga Sekarang)
Praktik wakaf mengalami tantangan dan perubahan selama abad ke-20 karena perkembangan yang cepat dalam politik, ekonomi, dan sosial di dunia Muslim. Namun, praktik wakaf telah bangkit di beberapa negara Muslim dan di seluruh dunia dalam beberapa dekade terakhir.
Banyak yayasan amal, lembaga, dan organisasi swadaya masyarakat didirikan untuk mengelola wakaf dan memberikan layanan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan kepada orang-orang yang kurang beruntung.
Wakaf telah menjadi salah satu alat yang paling penting dalam membangun dan mempertahankan infrastruktur sosial, pendidikan, dan kemanusiaan dalam masyarakat Islam sepanjang sejarahnya. Meskipun telah menghadapi tantangan selama berbagai waktu, praktik wakaf terus bertahan dan berkembang menjadi salah satu bentuk filantropi Islam yang paling berkelanjutan.
Bagaimana Peluang Wakaf di Indonesia?
Indonesia memiliki sejarah panjang wakaf dan tradisi Islam yang kaya, namun peluang untuk wakaf masih belum optimal. Beberapa alasan mengapa peluang wakaf di Indonesia tidak ideal termasuk kurangnya pemahaman yang mendalam tentang konsep dan potensi wakaf di kalangan masyarakat, kurangnya infrastruktur hukum dan regulasi yang mendukung pengelolaan wakaf secara efektif, hingga kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen dan penggunaan dana wakaf.
Selain itu, masih ada kendala seperti masalah administrasi, kepemilikan tanah yang tidak jelas, dan ketidakpastian hukum yang menghambat pengembangan wakaf. Namun, dengan meningkatnya kesadaran akan potensi wakaf sebagai alat untuk pertumbuhan sosial dan ekonomi, serta upaya pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil untuk memperbaiki infrastruktur dan kerangka kerja yang mendukung wakaf, ada peluang yang lebih besar untuk untuk mengoptimalkan wakaf di Indonesia.
Dasar Hukum Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Hukum Indonesia untuk pengelolaan wakaf terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan, seperti:
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (PP Wakaf) adalah peraturan utama yang mengatur wakaf di Indonesia. PP Wakaf mengatur definisi wakaf, rukun dan syarat wakaf, pengelolaan wakaf, dan penyelesaian sengketa wakaf.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 446 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wakaf Uang (KMA Wakaf Uang) adalah peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan wakaf uang. KMA Wakaf Uang juga mengatur bagaimana wakaf uang dapat diterima, disalurkan, dan dikelola.
Selain undang-undang di atas, ada beberapa undang-undang tambahan yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf, seperti:
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mengatur rukun dan syarat wakaf.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Wakaf Uang. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2004 menyatakan bahwa wakaf uang adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam.
Wakaf Uang, Apa dan Bagaimana Perkembangannya?
![]() Ilustrasi wakaf. (Foto: Pixabay) |
Dalam konteks ekonomi dan keuangan Islam, perkembangan dan transformasi wakaf uang telah menjadi perhatian utama. Praktek ini telah mengalami perkembangan yang signifikan, menunjukkan perubahan kebutuhan masyarakat dan kemajuan sistem keuangan Islam. Hingga saat ini, wakaf uang telah berkembang dan berubah dalam beberapa tahapan berikut:
Baca Juga: Investasi Wakaf Uang, Ini Faktanya!
1. Tradisional
Pada awalnya, wakaf biasanya terkait dengan penyisihan properti fisik, seperti tanah, bangunan, atau harta berharga lainnya. Namun, seiring dengan kemajuan ekonomi dan perubahan dalam pola kekayaan masyarakat, kebutuhan akan wakaf uang mulai meningkat.
2. Wakaf Uang Konvensional
Donasi tunai biasanya diberikan kepada yayasan amal atau lembaga pengelola wakaf untuk digunakan untuk proyek pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
3. Perkembangan Institusional
Dalam beberapa dekade terakhir, telah terjadi peningkatan institusionalisasi wakaf uang. Lembaga keuangan Islam seperti bank dan lembaga keuangan lainnya telah memperkenalkan berbagai produk wakaf uang, seperti tabungan wakaf, polis asuransi wakaf, dan dana wakaf investasi, yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan mengelola dana wakaf dari individu dan organisasi.
Inovasi FinTech
Kemajuan Financial Technology (FinTech) telah membawa perubahan besar dalam wakaf uang. Platform crowdfunding dan peer-to-peer lending sekarang memungkinkan orang untuk berpartisipasi dalam wakaf uang secara langsung, menyumbang langsung kepada proyek wakaf yang mereka pilih.
Perkembangan dan perubahan wakaf uang saat ini menunjukkan adaptasi terhadap perubahan kebutuhan masyarakat, kemajuan dalam sistem keuangan Islam, dan kemajuan teknologi keuangan. Wakaf uang memiliki potensi besar untuk terus menjadi sarana yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan dengan terus menerapkan inovasi dan meningkatkan tata kelola.
Dalam hal ini melalui wakaf uang, wakaf melalui uang dan lainnya, Dompet Dhuafa juga terus berupaya meningkatkan literasi wakaf di masyarakat serta berinovasi melalui berbagai program wakaf agar kebermanfaatnya berkelanjutan.
Pengelolaan Wakaf Dompet Dhuafa dalam 5 Pilar Program
Selain menggagas wakaf uang dan wakaf melalui uang, Dompet Dhuafa juga berinovasi dengan mengenalkan wakaf produktif kepada masyarakat. Konsep wakaf produktif menitikberatkan pada pengelolaan aset untuk mendapatkan surplus atau keuntungan.
Dari keuntungan pengelolaan aset wakaf itulah mauquf alaih dapat menerima manfaat wakaf. Dompet Dhuafa akan menyalurkan surplus tersebut melalui berbagai program wakaf yang terdiri dari lima pilar, diantaranya: kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial serta dakwah dan budaya.
Wakaf yang dikelola secara produktif juga harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta para penerima manfaat. Kontribusi wakaf Dompet Dhuafa dalam bidang pendidikan di antaranya hadir melalui sekolah berbasis wakaf produktif seperti Perguruan Islam Al-Syukro Universal, Sekolah Smart Cibinong (SSC), Pusat Belajar Mengaji (PMB Az Zahra), serta Pesantren Tahfizh Green Lido, yang terus berupaya menghadirkan pendidikan berkualitas.
Di bidang kesehatan, Dompet Dhuafa mengelola 7 rumah sakit berbasis wakaf yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia seperti Rumah Sakit (RS) Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa di Bogor, RS Hasyim Asyari, Jawa Timur, RSIA Sayyidah di Jakarta Timur, RS Lancang Kuning, Riau, RS Griya Medika dan RS AKA Medika Sribawono, Lampung, serta RS Mata Achmad Wardi yang merupakan hasil kolaborasi antara BWI dan Dompet Dhuafa.
Melalui berbagai program di ats, wakaf produktif terbukti memberikan manfaat yang besar untuk kaum dhuafa. Bukan hanya aset wakaf yang dikelola dan bisa diakses langsung secara gratis oleh masyarakat miskin, namun juga surplus wakaf yang dihasilkan oleh aset-aset tersebut juga dialokasikan kembali untuk mendanai program-program filantropi yang sasarannya juga kaum dhuafa. Salurkan wakaf terbaikmu melalui berbagai campaign wakaf di Dompet Dhuafa.
(Content Promotion/Dompet Dhuafa)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri