Zakat fitrah adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam. Pelaksanaannya sendiri ialah pada bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.
Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, dalil pelaksanaan zakat fitrah bersandar pada hadits yang berbunyi:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadan sebelum zakat.
Orang yang wajib membayar zakat fitrah ialah setiap muslim yang merdeka yang mampu mengeluarkan pada waktunya. Para ulama Mazhab Syafi'i berpandangan zakat fitrah bukan hanya kewajiban bagi orang kaya, melainkan juga orang-orang yang telah memiliki harta satu nisab, selain harta yang ia manfaatkan untuk makanannya sekeluarga.
Golongan yang Tidak Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah
Meski zakat fitrah disyariatkan bagi seluruh kaum muslimin, ada sejumlah golongan yang justru tidak berhak mengeluarkannya. Siapa saja? Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin.
- Orang yang jika berzakat maka tidak mempunyai sisa makanan lagi
- Orang yang tidak memeluk agama Islam
- Orang yang sudah meninggal sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
- Orang yang baru saja memeluk agama Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
- Bayi yang baru saja lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan
- Tanggungan dari istri yang baru saja dinikahi setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
Kelompok Penerima Zakat Fitrah
Setelah mengetahui golongan yang berhak dan tidak berhak mengeluarkan zakat fitrah, siapa saja yang akan menerimanya? Mengutip dari buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al-Baqir, berikut 8 golongan mustahik zakat.
- Fakir, mereka merupakan orang yang tidak memiliki harta serta tak mampu untuk mencari nafkah hidupnya
- Miskin, berbeda dengan fakir, meski tidak mampu mencari nafkah biasanya miskin masih memiliki makanan dan pakaian sehari-hari
- Amil zakat, yaitu orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
- Mualaf, yakni orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap
- Riqab atau mukatib yang artinya hamba sahaya dengan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan
- Gharim, orang yang kurang mampu dan berutang untuk keperluannya. Namun, mereka yang berutang untuk maksiat atau zina tidak termasuk ke dalam golongan penerima zakat
- Pejuang fi sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran Islam namun tidak menerima upah dari negara, departemen atau lembaga terkait
- Ibnu sabil, sama artinya dengan musafir atau orang yang dalam perjalanan ke suatu negeri dan tidak bermaksud maksiat pada perjalanan itu
Demikian golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah. Semoga bermanfaat.
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina