Mengenal Asnaf Gharimin, Salah Satu Golongan Penerima Zakat

Mengenal Asnaf Gharimin, Salah Satu Golongan Penerima Zakat

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Sabtu, 16 Des 2023 16:00 WIB
Ilustrasi zakat
Ilutrasi asnaf gharimin (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Zakat merupakan kewajiban yang harus di bayar oleh umat Islam. Terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

Termaktub dalam surah At Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman,

۞ Ψ§ΩΩ†Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΨ―ΩŽΩ‚Ω°Ψͺُ Ω„ΩΩ„Ω’ΩΩΩ‚ΩŽΨ±ΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ³Ω°ΩƒΩΩŠΩ’Ω†Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’ΨΉΩ°Ω…ΩΩ„ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ€ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩΩŽΨ©Ω Ω‚ΩΩ„ΩΩˆΩ’Ψ¨ΩΩ‡ΩΩ…Ω’ ΩˆΩŽΩΩΩ‰ Ψ§Ω„Ψ±Ω‘ΩΩ‚ΩŽΨ§Ψ¨Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’ΨΊΩ°Ψ±ΩΩ…ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ ΩˆΩŽΩΩΩŠΩ’ Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ω„Ω اللّٰهِ ΩˆΩŽΨ§Ψ¨Ω’Ω†Ω Ψ§Ω„Ψ³Ω‘ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ω„ΩΫ— ΩΩŽΨ±ΩΩŠΩ’ΨΆΩŽΨ©Ω‹ Ω…Ω‘ΩΩ†ΩŽ اللّٰهِ Ϋ—ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩΩŠΩ’Ω…ΩŒ Ψ­ΩŽΩƒΩΩŠΩ’Ω…ΩŒ Ω¦Ω 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Menurut buku Diskursus (Asnaf Tsamaniyyah), Delapan Golongan Penerima Zakat oleh Rahmad Hakim, asnaf adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

ADVERTISEMENT

Asnaf gharimin adalah salah satu golongan penerima zakat. Lantas, apa yang dimaksud asnaf gharimin?

Pengertian Asnaf Gharimin

Merujuk pada buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, asnaf gharimin adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya. Mereka terdiri dari beberapa golongan. Di antara mereka adalah orang yang menanggung beban hutang untuk mendamaikan sengketa, atau menjamin hutang orang lain hingga kewajiban membayar hutang tersebut terpaksa menghabiskan seluruh harta yang dimilikinya.

Bisa juga seseorang yang terpaksa berhutang karena dalam keadaan terdesak oleh kebutuhan hidup, atau berhutang karena hendak membebaskan dirinya dari perbuatan masiat. Maka, semua orang yang berhutang di atas diperkenankan untuk menerima zakat hingga dapat melunasinya.

Dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak dihalalkan meminta-minta kecuali bagi tiga golongan, yaitu: Orang fakir yang tidak memiliki apa-apa, orang yang mempunyai hutang yang sangat banyak, dan orang yang menanggung denda yang sangat menyulitkan." (HR Abu Daud dan lainnya)

Jenis Asnaf Gharimin Menurut Madzhab Syafi'i

Dirangkum dari buku Edisi Indonesia: Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Alauddhin Za'tari, terdapat dua jenis gharimin, yaitu:

  • Orang fakir yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri yang digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat Islam, dan bisa juga dikarenakan ada bencana atau musibah yang menimpanya.
  • Orang muslim yang berhutang untuk digunakan mendamaikan perselisihan demi meredakan fitnah yang dikhawatirkan bisa terjadi di kalangan kaum muslimin, atau menyumbang musibah dan bencana yang menimpa kaum muslim. Dalam konteks ini tidak disyaratkan harus fakir.

Hal yang Diperhatikan Ketika Memberikan Zakat untuk Asnaf Gharimin

Merujuk pada sumber sebelumnya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan memberikan zakat untuk asnaf gharimin, yaitu:

  • Tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan bagi kepentingan dirinya sendiri untuk perbuatan maksiat. Namun jika ia telah benar-benar bertaubat, maka boleh memberikan zakat kepadanya.
  • Boleh membayar hutang untuk orang yang sudah meninggal dari harta zakat jika warisan peninggalan tidak mencukupi dan para ahli waris tidak sanggup membayarnya. Dengan melunasi hutangnya, maka si mayit akan terbebas dari tanggungan.
  • Tidak boleh menerima zakat jika memiliki penghasilan yang cukup untuk menutupi hutangnya.
  • Hanya boleh menggunakan zakat untuk membayar hutang dalam kapasitas gharim. Namun jika menima harta tersebut dalam kapasitas fakir, maka ia boleh menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Gharim yang fakir atau gharim yang miskin lebih berhak untuk diberikan zakat daripada orang fakir atau orang miskin yang tidak sedang menanggung hutang.
  • Boleh memberikan harta zakat kepada gharim sebesai nilai hutangnya. Jika harta zakat itu sudah dapat menutupi hutangnya, atau ia sudah kaya sebelum tanggungan hutangnya dipenuhi, maka ia wajib mengembalikan harta zakat tersebut kepada orang yang memberikannya.
  • Boleh memberikan harta zakat kepada gharim untuk jangka wakt satu tahun, meskipun dari waktu satu tahun ini masih ada sisa beberapa bulan untuk batas waktu pelunasan. Namun tidak boleh diberikan untuk melunasi tanggungan hutang tahun berikutnya, kecuali terjadi kesepakatan
  • Bagi orang yang berpenghasilan, tidak patut berhutang untuk mendirikan tempat usaha atau membuka ladang pertanian atau tempat tinggal dengan mengandalkan harta zakat
  • Kerabat Rasulullah SAW yang berstatus gharim boleh diberikan harta dari sektor ini jika hak-hak mereka yang telah ditetapkan terputus secara syariat.



(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads