Apakah Perhiasan Emas yang Dipakai Wajib Dizakati?

Apakah Perhiasan Emas yang Dipakai Wajib Dizakati?

Kristina - detikHikmah
Rabu, 16 Agu 2023 13:15 WIB
Beautiful jewelry, bracelets, watches, rings, female hands. Close-up
Wanita memakai perhiasan emas, apakah wajib zakat? Foto: Getty Images/iStockphoto/peakSTOCK
Jakarta -

Emas termasuk harta yang dikenakan zakat jika telah mencapai nisab dan haulnya. Para ahli fikih telah menerangkan jenis emas yang wajib dizakati, termasuk apakah emas itu digunakan sebagai perhiasan.

Dalil mengeluarkan zakat emas dan sejenisnya bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 34. Allah SWT berfirman,

۞ ΩŠΩ°Ω“Ψ§ΩŽΩŠΩ‘ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ψ§Ω°Ω…ΩŽΩ†ΩΩˆΩ’Ω“Ψ§ Ψ§ΩΩ†Ω‘ΩŽ ΩƒΩŽΨ«ΩΩŠΩ’Ψ±Ω‹Ψ§ Ω…Ω‘ΩΩ†ΩŽ Ψ§Ω„Ω’Ψ§ΩŽΨ­Ω’Ψ¨ΩŽΨ§Ψ±Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ψ±Ω‘ΩΩ‡Ω’Ψ¨ΩŽΨ§Ω†Ω Ω„ΩŽΩŠΩŽΨ£Ω’ΩƒΩΩ„ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ Ψ§ΩŽΩ…Ω’ΩˆΩŽΨ§Ω„ΩŽ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ§Ψ³Ω Ψ¨ΩΨ§Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΨ§Ψ·ΩΩ„Ω ΩˆΩŽΩŠΩŽΨ΅ΩΨ―Ω‘ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ω„Ω اللّٰهِ Ϋ—ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ ΩŠΩŽΩƒΩ’Ω†ΩΨ²ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ Ψ§Ω„Ψ°Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽΨ¨ΩŽ ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’ΩΩΨΆΩ‘ΩŽΨ©ΩŽ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΩŠΩΩ†Ω’ΩΩΩ‚ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽΩ‡ΩŽΨ§ ΩΩΩŠΩ’ Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ω„Ω اللّٰهِ Ϋ™ΩΩŽΨ¨ΩŽΨ΄Ω‘ΩΨ±Ω’Ω‡ΩΩ…Ω’ بِعَذَابٍ Ψ§ΩŽΩ„ΩΩŠΩ’Ω…ΩΫ™

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."

Emas, perak, dan logam mulia lainnya yang wajib dizakati harus merupakan milik sendiri, mencapai haul (kepemilikan satu tahun), dan mencapai nisab (batas wajib zakat). Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, nisab emas adalah 85 gram dan kadarnya 2,5 persen.

ADVERTISEMENT

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan, apabila emas yang dimiliki melebihi nisab maka zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari emas yang dimiliki.

Jenis Emas yang Wajib Dizakati

Menurut pendapat yang rajih (kuat), emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah simpanan emas, sedangkan perhiasan emas tidak wajib dizakati meskipun selama pemakaian itu jumlahnya lebih banyak, sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz Marzuq Ath-Tharifi dalam Al-Khurasaniyyah fi Syarhi 'Aqidah Ar-Raziyyaini (Ashli As-Sunnah wa I'tiqad Ad-Din).

Perhiasan emas yang tidak wajib dizakati ini turut disebutkan dalam al-Mu'tamad sebagaimana dinukil Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara. Dijelaskan, barang-barang emas yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya seperti perhiasan emas untuk perempuan, cincin perak untuk laki-laki, hidung emas, jari-jari yang terbuat dari emas, gigi emas, hiasan alat perang, hiasan mushaf dari perak untuk laki-laki, dan hiasan mushaf dari emas untuk perempuan.

Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa' karya Syaikh Ahmad Jad diterangkan, perhiasan emas yang dipakai ini dengan catatan tidak berlebihan. Sehingga mubah hukumnya untuk dikenakan sebagai perhiasan dan tidak wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya. Contohnya adalah perhiasan yang umum dipakai wanita.

Ulama besar Mesir dan ahli hukum Islam terkemuka, Syaikh Abu Zahrah, memilih menentukan batasan maksimal emas yang digunakan sebagai perhiasan agar terbebas dari mengeluarkan zakat. Ia berpendapat, seseorang tidak dikenakan zakat perhiasan emas jika perhiasan itu bernilai 20 mitsqal emas (85 gram).

Sementara itu, ada pendapat lain yang menyebut bahwa perhiasan emas harus dizakati. Para ulama yang mendukung pendapat ini berhujjah dengan hadits Amr bin Syu'aib RA yang mendengar cerita dari ayahnya bahwa ada dua orang wanita menemui Rasulullah SAW. Kedua tangan wanita itu memakai beberapa gelang emas. Lalu, beliau bertanya,

"Sukakah kalian apabila pada hari kiamat kelak, Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian berdua?"

Spontan wanita itu menjawab, "Tidak."

Rasulullah SAW bersabda, "Karena itu tunaikanlah hak (zakat gelang emas) yang terdapat pada kedua tangan kalian tersebut."(HR Ahmad dan Tirmidzi)

Syamsul Rijal Hamid menjelaskan dalam Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji, hadits tersebut menegaskan bahwa perhiasan yang dipakai harus dikeluarkan zakatnya. Ulama yang berpegang pada ketentuan ini adalah Imam Malik dan Ibn Hazm.

Adapun, perhiasan emas yang tidak wajib dizakati menurut Imam Malik adalah perhiasan yang berbentuk pedang, mushaf, dan sejenisnya. Dalam hal ini, Imam Malik sepakat dengan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad.




(kri/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads