Zakat Profesi: Pengertian dan Cara Menghitung Besarannya

Zakat Profesi: Pengertian dan Cara Menghitung Besarannya

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 30 Jul 2023 10:00 WIB
A picture of calculator written Zakat Calculator with 3 rice bags. How to calculate zakat concept.
Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Jakarta -

Zakat profesi tidak pernah disebutkan secara gamblang dalam dalil. Berbeda dengan zakat fitrah yang dijabarkan secara detail baik dalam Al-Qur'an maupun hadits. Apa sebenarnya zakat profesi?

Zakat secara umum artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Mengutip buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi oleh Hafidz Muftisany dijelaskan arti zakat secara istilah, yakni ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam segi bahasa, zakat artinya bersih (membersihkan diri), suci (mensucikan diri), berkat dan berkembang.

Zakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat muslim yang mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau disebut nisab.

ADVERTISEMENT

Arti Zakat Profesi

Abdul Bakir, MAg dalam bukunya yang berjudul Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat, menjelaskan zakat profesi dan zakat penghasilan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah. Artinya zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

Istilah ini digunakan oleh Dr Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah dan juga oleh Dr Wahbaah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yaang didapat oleh seseorang karena ia mendapatkan harta dari pekerjaan yang digelutinya. Harta yang diperoleh ini bukanlah dari hasil pertanian, peternakan atau barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan dan sejenisnya.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat profesi tidak terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik. Zakat ini juga tergolong zakat yang diperselisihkan para ulama di masa sekarang. Para ulama yang mendukung zakat profesi menggunakan ayat dan hadits yang bersifat umum.

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Nisab dan Kadar Zakat Profesi

Nisab zakat profesi senilai 85 persen gram emas. Adapun, kadar zakat profesi dan jasa senilai 2,5 persen. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Menurut SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nisab zakat penghasilan yang senilai 85 gram emas tersebut setara dengan Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara menghitung zakat profesi atau penghasilan dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Contohnya apabila penghasilannya Rp 10 juta per bulan maka cara menghitungnya sebagai berikut,

2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan.

Apabila profesi yang dijalankan tidak menghasilkan pendapatan yang tetap dan pendapatan dalam 1 bulannya tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatannya selama 1 tahun dikumpulkan baru dihitung. Kemudian, zakat baru ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencukupi nisab.

Hukum Membayar Zakat Profesi

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dalam Majmu Fatawa wa Ar Rasaa'il menjelaskan tentang hukum membayar zakat profesi.

"Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya.

Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nisab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya."




(dvs/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads