Syarat - Jenis Harta Wakaf, Bisa Benda Bergerak dan Tidak Bergerak

Syarat - Jenis Harta Wakaf, Bisa Benda Bergerak dan Tidak Bergerak

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 17 Jun 2023 17:00 WIB
ilustrasi harta dan uang
Ilustrasi jenis harta wakaf Foto: Getty Images/iStockphoto/Moussa81
Jakarta -

Wakaf ditafsirkan sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta wakaf masih bermanfaat. Banyak jenis harta yang bisa diwakafkan, mulai dari benda bergerak hingga benda tidak bergerak.

Mengutip buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Ahmad Mujahidin, kata wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab wa-qa-fa yang berarti menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Secara istilah, wakaf terkadang bermakna objek atau benda yang diwakafkaan (al-mauquf bih).

Istilah wakaf juga bermakna menahan zat benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan zat dan menyedekahkan manfaatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil tentang wakaf banyak tercatat dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam surat Al Baqarah ayat 261

Ω…ΩŽΨ«ΩŽΩ„Ω Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ ΩŠΩΩ†Ω’ΩΩΩ‚ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ Ψ§ΩŽΩ…Ω’ΩˆΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‡ΩΩ…Ω’ ΩΩΩŠΩ’ Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ω„Ω اللّٰهِ ΩƒΩŽΩ…ΩŽΨ«ΩŽΩ„Ω Ψ­ΩŽΨ¨Ω‘ΩŽΨ©Ω Ψ§ΩŽΩ†Ω’Ϋ’Ψ¨ΩŽΨͺَΨͺΩ’ Ψ³ΩŽΨ¨Ω’ΨΉΩŽ Ψ³ΩŽΩ†ΩŽΨ§Ψ¨ΩΩ„ΩŽ ΩΩΩŠΩ’ كُلِّ Ψ³ΩΩ†Ω’Ϋ’Ψ¨ΩΩ„ΩŽΨ©Ω Ω…Ω‘ΩΨ§Ψ¦ΩŽΨ©Ω Ψ­ΩŽΨ¨Ω‘ΩŽΨ©Ω Ϋ— ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡Ω يُآٰعِفُ Ω„ΩΩ…ΩŽΩ†Ω’ ΩŠΩ‘ΩŽΨ΄ΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘Ω Ϋ—ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡Ω وَاسِعٌ ΨΉΩŽΩ„ΩΩŠΩ’Ω…ΩŒ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui."

Syarat Harta yang Diwakafkan

Harta yang diwakafkan disebut Al-Mauquf. Harta itu sah dipindahmilikkan, apabila memenuhi beberapa persyaratan:

  • Harta yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
  • Harta nyag diwakafkan itu harus diketahui dan ditentukan bendanya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik tidak sah.
  • Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.
  • Harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai')

Jenis Harta Wakaf

Adapun jenis benda yang diwakafkan terbagi menjadi tiga macam, berikut rinciannya:

Wakaf benda tak bergerak (diam)

Contohnya seperti tanah, rumah, toko, dan semisalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya wakaf jenis ini.

Wakaf benda bergerak (bisa dipindah)

Contohnya seperti mobil, hewan, dan semisalnya. Termasuk dalil yang menunjukkan bolehnya wakaf jenis ini adalah hadits: "Adapun Khalid maka dia telah mewakafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta'ala" (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Wakaf berupa uang

Uang juga dapat menjadi harta yang sah diwakafkan. Uang dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha yang keuntungan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan.

Mengutip buku Sejarah Perkembangan Wakaf dalam Persepektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia oleh Nur Afifuddin, Lilik Rosidah dan Edy Sutrisno dijelaskan bahwa di Indonesia ada hukum yang mengatur tentang wakaf. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.

Selama harta yang diwakafkan memiliki manfaat bagi masyarakat, maka pahala yang didapat oleh orang yang memberi wakaf akan terus mengalir. Hal ini dijelaskan melalui satu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah yang didasarkan pada sabda Nabi Muhammad.

Ψ₯ِذَا Ω…ΩŽΨ§Ψͺَ Ψ§Ω„Ω’Ψ₯ΩΩ†Ω’Ψ³ΩŽΨ§Ω†Ω Ψ§Ω†Ω’Ω‚ΩŽΨ·ΩŽΨΉΩŽ ΨΉΩŽΩ…ΩŽΩ„ΩΩ‡Ω Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ مِنْ Ψ«ΩŽΩ„ΩŽΨ§Ψ«ΩŽΨ©Ω مِنْ Ψ΅ΩŽΨ―ΩŽΩ‚ΩŽΨ©Ω جَارِيَةٍ ΩˆΩŽΨΉΩΩ„Ω’Ω…Ω ΩŠΩΩ†Ω’Ψͺَفَعُ بِهِ ΩˆΩŽΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ―Ω Ψ΅ΩŽΨ§Ω„ΩΨ­Ω ΩŠΩŽΨ―Ω’ΨΉΩΩˆ Ω„ΩŽΩ‡Ω

Artinya: Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh." (HR Muslim).




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads