Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih bergulir di tahap penyidikan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut ke Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan rencana ke Arab Saudi dilakukan untuk mengecek langsung ketersediaan tempat hingga akomodasi dengan adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia. Dari sini akan diketahui alasan pembagian 20.000 kuota haji sama rata antara reguler dan khusus.
"Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi)," kata Asep di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena apakah ada dari tambahan sebanyak 20 ribu yang 10 ribu untuk haji reguler dibagi seperti itu, kemudian 10 ribu haji khusus, itu ketersediaan tempat, kemudian juga akomodasi dan lain-lainnya apakah mencukupi atau tidak? Nanti kita juga akan melakukan pengecekan," ujarnya.
Ada asumsi yang menyebut pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus karena keterbatasan lahan di Mina untuk jemaah reguler. KPK, kata Asep, akan membuktikannya dengan mengecek ke lokasi.
Perjalanan Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji telah masuk tahap penyidikan. Kasus bermula dengan adanya tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada 2024. Pemerintah kemudian membagi kuota tersebut sama rata antara jemaah reguler dan khusus, masing-masing 10.000.
Pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dinilai bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota untuk jemaah haji khusus mestinya sebesar 8 persen.
KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan antara pihak Kemenag dengan biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setidaknya ada 300 dari 400 PIHK yang sudah diperiksa KPK.
KPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah properti termasuk uang yang diduga "uang percepatan" telah disita.
Berita selengkapnya baca di sini.
(kri/erd)












































Komentar Terbanyak
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
Pertama Kali! Kemenag Gelar Natal Bersama Kristen-Katolik di TMII
Apakah Boleh Membuat Bangunan di Atas Kuburan Orang Tua?