Mengapa Utang Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi? Begini Penjelasan Islam

Mengapa Utang Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi? Begini Penjelasan Islam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 11 Nov 2025 10:15 WIB
Ilustrasi keuangan atau utang
Ilustrasi utang (Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609)
Jakarta -

Islam mengatur tentang utang agar terjadi keadilan dan tanggung jawab. Setiap orang yang berutang diwajibkan melunasi utangnya sesuai nominal yang dipinjam.

Terkait utang disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 282.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ ؚِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُُؚوْهُۗ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..."

Dinukil dari buku Islamic Transaction Law in Business susunan Veitzal Rivai, memberi utang bahkan dianjurkan dalam Islam karena membantu orang yang membutuhkan. Orang yang memberi utang akan diganjar pahala karena menolong sesama yang sedang kesulitan.

ADVERTISEMENT

Berkaitan dengan itu, jika orang yang berutang meninggal dunia, utangnya harus dilunasi. Pelunasan utang itu harus dilakukan sebelum pembagian warisan, mengapa demikian?

Alasan Utang Harus Dilunasi Sebelum Pembagian Warisan

Menurut buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu susunan Wahbah Az Zuhaili (Edisi Indonesia terbitan Gema Insani), wajib hukumnya membayar utang jenazah dari harta yang tersisa. Pembayaran ini didahulukan sebelum wasiat.

Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata,

"Aku melihat Rasulullah SAW mulai mengurus utang mayit daripada wasiat." (HR Tirmidzi)

Kemudian, turut dijelaskan dalam buku Kaidah-kaidah Fikih susunan Dzajuli tak ada harta warisan sebelum utang jenazah dilunasi. Hal ini disebutkan dalam kitab Ahkam al Turkah wa al-Mawarits oleh Abu Zahrah.

"Tidak ada harta peninggalan kecuali setelah dibayar lunas utang (orang yang meninggal)."

Dalam hukum waris Islam, harta peninggalan tidak dibagi dahulu sebelum diambil pembiayaan kematian kemudian untuk utang. Jika masih ada sisanya dipotong lagi untuk wasiat maksimal sepertiga. Sisanya dibagi di antara para ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam.

Kemudian mengutip dari buku Hukum Waris Islam tulisan Abd Rahim dkk, dikatakan utang jadi hal yang harus diselesaikan sebelum harta warisan dibagi. Pelunasan utang menjadi tanggung jawab si mayit yang meninggalkan warisan dan menjadi kewajiban ahli waris untuk menyelesaikannya.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,

"Jiwa (roh) orang beriman itu bergantung pada utangnya, sehingga utangnya dibayarkan." (HR Ahmad)

Penjelasan di atas menunjukkan kewajiban dan pentingnya melunasi utang bahkan bagi orang yang sudah meninggal sekali pun. Utang adalah tanggungan jenazah yang harus dibayar dari hartanya sebelum dibagi-bagi, ini berlaku meski jenazah tidak menginginkan pembayaran utang tersebut semasa hidup.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads