Pengertian Zakat Profesi dan Cara Menghitung Besarannya

Pengertian Zakat Profesi dan Cara Menghitung Besarannya

Kristina - detikHikmah
Jumat, 07 Okt 2022 16:27 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi zakat profesi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Zakat profesi atau disebut juga dengan zakat penghasilan termasuk salah satu jenis zakat mal. Zakati ini diambil dari harta penghasilan yang diterima oleh wajib zakat.

Perintah mengeluarkan zakat termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 110,

ADVERTISEMENT

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠

Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Adapun mengenai perintah untuk mengeluarkan zakat profesi, Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits,

"Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka." (HR Bukhari)

Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan harta dari pekerjaan yang digelutinya. Demikian menurut penjelasan Hafidz Muftisany dalam buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi.

Hafidz menjelaskan lebih lanjut, harta yang dimaksud dalam hal ini bukan dari hasil pertanian, peternakan, atau barang-barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan (rikaz), dan sejenisnya.

Dalam bahasa Arab, zakat profesi lebih populer dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah ini digunakan oleh Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz Zakah-nya dan Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Besaran Zakat Profesi

Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), seseorang wajib menunaikan zakat profesi apabila penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini turut dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.

Menurut ketentuan tersebut, nisab zakat profesi pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan RP 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

Dalam praktiknya, zakat profesi ini bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.

"Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut," jelas BAZNAS.

Apabila profesi yang dijalankan tidak menghasilkan pendapatan yang tetap dan pendapatan dalam 1 bulannya tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatannya selama 1 tahun dikumpulkan baru dihitung. Kemudian, zakat baru ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencukupi nisab.

Cara menghitung zakat profesi dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Contohnya apabila penghasilannya Rp 10 juta per bulan maka cara menghitungnya sebagai berikut,

2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan.




(kri/lus)

Hide Ads