Jenis-jenis Zakat Mal dan Nisabnya

Jenis-jenis Zakat Mal dan Nisabnya

Katherine Yovita - detikJatim
Jumat, 21 Mar 2025 08:30 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi Zakat, Ketahui Lebih Banyak Tentang Zakat Mal. Foto: Shutterstock
Surabaya -

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat ini wajib dikeluarkan setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi batas minimum yang ditentukan. Jenis-jenis zakat mal beragam, mulai dari zakat emas dan perak, penghasilan, hingga hasil pertanian. Setiap jenisnya memiliki ketentuan nisab dan persentase yang berbeda. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Zakat bertujuan untuk membersihkan harta, serta membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Terdapat berbagai jenis zakat yang harus dikeluarkan, masing-masing memiliki ketentuan dan nisab yang berbeda.

8 Jenis Zakat Mal dan Nisabnya

detikJatim merangkum terkait zakat mal dan bagaimana ketentuan nisabnya yang menjadi dasar bagi seseorang untuk wajib mengeluarkan zakat. Berikut merupakan jenis-jenis zakat Mal yang diulas berdasarkan detikHimah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Zakat Emas dan Perak

Apabila emas dan perak yang dimiliki telah mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka wajib mengeluarkan zakatnya.
Nisab emas sebesar 85 gram emas, nisab perak sebanyak 595 gram perak. Sementara itu, Umat Muslim harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan perak yang dimiliki.

2. Zakat Hewan Ternak

Binatang ternak yang tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil, serta telah mencapai nisab dan haulnya wajib dikeluarkan zakatnya. Hewan ternak yang dizakati meliputi unta, sapi, kambing, dan domba. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT
  • Unta, nisabnya 5 ekor, dan wajib mengeluarkan zakat 1 ekor kambing. Jika punya 10 ekor unta, maka dizakati 2 ekor kambing. Begitu seterusnya setiap kelipatan 5 unta, maka bertambah 1 ekor kambing yang wajib dizakati.
  • Sapi, nisabnya 30 ekor, maka harus mengeluarkan zakat 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun. Jika memiliki 40 ekor sapi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor anak sapi berusia 2 tahun.
  • Kambing (termasuk domba) nisabnya 40 ekor, harus mengeluarkan zakat 1 ekor kambing. Apabila jumlah kambingnya sebanyak 201 ekor, maka zakat yang dikeluarkan 3 ekor kambing. Setiap bertambah 100 ekor kambing, maka zakatnya bertambah 1 kambing.

3. Zakat Pertanian

Zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian, berupa biji-bijian dan buah-buahan yang bisa disimpan, ditakar, dikeringkan, dan diawetkan. Terdapat dua jenis zakat pertanian sebagai berikut.

  • Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, maka zakat yang dikeluarkan 10%
  • Apabila tanaman diairi dengan modal peralatan dan tenaga manusia, zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 5%

4. Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan juga disebut sebagai zakat perdagangan, zakat yang wajib dikeluarkan dari harta atau benda selain emas dan perak yang murni ditunaikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Harta perniagaan yang jumlahnya telah mencapai nisab dan haul, harus menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai tersebut.

5. Zakat Temuan/Rikaz dan Barang Tambang

Zakat Temuan/Rikaz merupakan zakat berupa harta yang terpendam dalam bumi selama bertahun-tahun dan ditemukan secara tidak sengaja, baik yang berada di tanah rumahnya maupun di tanah yang tidak ada pemiliknya. Barang tambang di sini berupa padatan seperti emas, perka, besi, tembaga, dan sejenisnya, sedangkan barang tambang cair meliputi minyak bumi, aspal, dan lainnya.

Zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperlima atau 20% dari keseluruhan harta yang ditemukan saat itu juga. Sementara ulama berpendapat bahwa barang tambang atau sejenisnya wajib mengeluarkan sebesar 2,5% disamakan dengan zakat emas dan perak. Zakat tambang tidak memiliki hitungan haul dan syarat nisab karena dapat ditemukan di mana pun, kapan pun, dan tanpa sengaja.

6. Zakat Investasi

Zakat Investasi meliputi bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan lainnya. Kadar zakat investasi yang dikeluarkan disamakan dengan zakat pertanian yakni sebesar 5-10%. Nisab zakat ini merupakan total penghasilan bersih selama satu tahun.

7. Zakat Tabungan atau Simpanan

Zakat tabungan sama dengan zakat emas dan perak, di mana pembayaran dilakukan ketika sudah mencapai haul, dengan nisab 85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan adalah sebanyak 2,5%.

Apabila barang simpanan berupa berlian dan permata, maka tidak wajib mengeluarkan zakat karena tidak termasuk kategori wajib dizakati. Namun apabila diperjualbelikan, maka hasil penjualannya harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.

8. Zakat Profesi atau Penghasilan

Yaitu zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang diperoleh jasa atau profesi yang digeluti setelah mencapai nisab, seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

Zakat profesi disamakan dengan zakat emas dan perak, tepatnya dengan kadar zakat sebesar 2,5%. detikers juga dapat melakukan perhitungan zakat dengan mengakses kalkulator zakat berikut ini.




(ihc/irb)


Hide Ads