8 Asnaf Penerima Zakat Menurut Al-Qur'an

8 Asnaf Penerima Zakat Menurut Al-Qur'an

Kristina - detikHikmah
Selasa, 04 Okt 2022 10:36 WIB
Hukum Membayar Zakat Fitrah pakai Beras
Ilustrasi zakat dan 8 asnaf yang berhak menerimanya. Foto: iStock
Jakarta -

Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan Al-Qu'ran. Golongan ini sering kali disebut dengan asnaf.

Imam An-Nawawi mengatakan dalam Kitab Al-Hawi, istilah zakat telah dikenal secara 'urf oleh bangsa Arab jauh sebelum datangnya masa Islam. Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa zakat ini merupakan 'urf dari syariat Islam dan tidak memiliki sumber makna secara bahasa.

Menurut Ahmad Tajuddin Arafat dalam buku Berzakat Itu Mudah: Fikih Zakat Praktis, secara bahasa zakat memiliki beberapa arti, yaitu an-namaa atau pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharah atau kesucian, al-barakah atau keberkahan, katsrah al-khair atau banyaknya kebaikan, dan ash-shalah atau keberesan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun menurut istilah, zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang yang telah ditentukan oleh syariat dan semata-mata karena Allah SWT. Zakat juga dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh orang kaya untuk saudara-saudaranya yang fakir dan untuk kepentingan umum yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

ADVERTISEMENT

Hukum Mengeluarkan Zakat

Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an. Salah satunya pada surah Al-Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Adapun, zakat yang hukumnya wajib bagi setiap muslim di bulan Ramadan adalah zakat fitrah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam suatu hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA yang mengatakan,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR Bukhari dan Muslim)

8 Asnaf Penerima Zakat

Dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Dalam istilah lain, penerima zakat juga disebut mustahik. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Allah SWT berfirman:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut penjelasan dari masing-masing golongan orang yang menerima zakat:

1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

6. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.

7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.

8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Itulah 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana termaktub dalam surah At Taubah ayat 60.




(kri/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads