Salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu adalah menunaikan zakat. Lantas, bagaimana hukumnya jika tidak membayar zakat?
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki (wajib zakat) untuk diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerimanya). Zakat hukumnya wajib bagi yang mampu melaksanakannya.
Dalil Kewajiban Membayar Zakat
Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 menjelaskan, zakat wajib karena kitabullah, sunnah Rasulullah, dan ijma' umat Islam. Zakat difardhukan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, zakat fitrah tidak wajib bagi para nabi menurut ijma'. Sebab, zakat fitrah merupakan alat untuk menyucikan diri yang barangkali kotor, sementara para nabi bebas dari kotoran.
Dalil yang menerangkan tentang kewajiban zakat ini terdapat pada surah Al Baqarah ayat 43.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ - ٤٣
Artinya: "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."
Selain itu, dalam surah Al Baqarah ayat 110 Allah SWT juga berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠
Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Adapun, dalil berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA, dia berkata:
"Pada suatu hari Rasulullah SAW duduk kemudian didatangi oleh seorang laki-laki. Lalu dia bertanya, 'Wahai Rasulullah, apa itu Islam?' Rasulullah menjawab, 'Islam adalah hendaklah kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, mendirikan salat yang diwajibkan, membayar zakat fardhu, puasa bulan Ramadan.' Laki-laki tersebut adalah Jibril." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat
Orang yang tidak mau membayar zakat mendapatkan hukuman di akhirat dan di dunia, tegas Wahbah Az-Zuhaili. Adapun, hukuman akhirat adalah siksa yang pedih, sebagaimana firman-Nya:
۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ - ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ - ٣٥
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah: 34-35).
Rasulullah SAW juga bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR Pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah yang artinya:
"Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari Kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata, 'Aku hartamu, aku simpananmu,' lalu membaca, 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Sementara itu, hukuman dunia bagi orang yang lalai membayar zakat adalah dengan mengambil hartanya, memberikan takzir (hukuman), denda uang. Hal ini didasarkan atas sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang memberikannya (zakatnya) demi mendapatkan pahala, maka dia akan mendapatkan pahala zakat. Barangsiapa tidak mau membayarnya, maka kami akan mengambilnya dan setengah dari untanya sebagai suatu tekad (kewajiban) Tuhan kami, Allah SWT tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun dari zakat." (HR. Ahmad dan an-Nasa'i dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya).
Apabila orang yang tidak mau membayar zakat adalah orang yang ingkar terhadap kewajibannya, maka dia telah kufur. Mereka akan diperangi sebagaimana yang dilakukan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar.
Berdasarkan dalil tersebut, para ulama sepakat mengatakan, "Jika satu orang atau satu kelompok tidak mau membayar zakat dan tidak mau berperang, maka pemimpin wajib memerangi mereka. Jika orang tidak membayar zakat karena tidak tahu kewajibannya atau karena kikir, maka tidak dianggap kufur."
Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd mengatakan, hukum orang yang tidak membayar zakat tetapi ia tidak mengingkari bahwa zakat itu wajib, maka menurut Abu Bakar hukumnya adalah murtad. Maka, ia wajib diperangi.
(kri/erd)