Istri yang mengambil uang di dompet suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Lalu bagaimana dengan pandangan Islam terkait hal ini?
Seorang istri dalam rumah tangga adalah penjaga harta suami dan anak-anaknya. Namun, ada istri yang sering kali mengambil harta suaminya tanpa izin, padahal ia telah menerima nafkah yang cukup dari suaminya setiap bulan.
Sebagai contoh, diam-diam ia mengambil uang suaminya di dompet untuk membeli barang yang tidak terlalu penting. Dengan dalih menganggap suaminya adalah orang yang pelit, sang istri akan mengambil harta suaminya semua. Jika seperti ini, benarkah hal tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humairoh Fani dalam buku 25 Panduan Menjadi Suami dan Istri menjelaskan para istri perlu tahu bahwa tindakan mengambil harta suami tanpa izin telah disepakati para fuqaha sebagai bentuk pencurian yang diharamkan.
Dalam buku tersebut juga disebutkan perilaku istri adalah haram hukumnya jika masih saja menuntut lebih, bahkan mengambil harta suaminya padahal suami telah memberikan nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebuah hadits menyebutkan, "Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Soal besarnya jumlah nafkah memang relatif bagi setiap keluarga. Dalil di atas menunjukkan bahwa yang menjadi patokan dalam hal nafkah, yaitu:
Pertama, yang terpenting adalah mencukupi kebutuhan istri dan anak dengan baik. Untuk urusan ini akan berbeda-beda pada setiap keluarga, tergantung keadaan, tempat, dan kondisi.
Kedua, disesuaikan dengan kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan rezekinya atau tidak. Jika suami telah berusaha memenuhi nafkah keluarganya sesuai dengan kemampuan, tetapi istri masih menuntut di luar kebutuhan utama yang harus dipenuhi, lalu ia mengambil uang suaminya tanpa izin, inilah yang dilarang.
Namun, ada pula istri yang mengambil uang di dompet suaminya tanpa izin karena tak memiliki cara lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga dikarenakan memiliki suami yang pelit, hingga sulit baginya untuk meminta langsung. Hal ini pernah terjadi di zaman Rasul.
Menurut riwayat dari Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, ia datang menemui Rasulullah SAW, lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. la tidak memberikan kepadaku nafkah yang mencukupi dan tidak pula mencukupi anak-anakku, sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?"
Nabi bersabda,"Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut." (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, jika ada suami yang tak memberi nafkah yang cukup untuk keluarganya karena pelit, istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya karena nafkah tersebut sifatnya wajib. Para ulama juga menyepakati hal ini bukan hanya untuk perihal nafkah. Namun, termasuk di dalamnya hal-hal lain yang wajib diberikan suami, tetapi tidak dipenuhi dengan baik.
Ada pula kasus lain yang terjadi berkaitan dengan harta suami ini. Suami sebenarnya mampu memberi nafkah yang cukup, tetapi tak diberikan kepada istri karena berbagai alasan yang tidak syar'i. Dalam situasi ini, jika istri mengambil tanpa izin, dianggap tidak sama dengan mencuri dan tidak berdosa karenanya karena apa yang diambil adalah hak keluarganya.
Walaupun tindakan tersebut diperbolehkan, seorang istri hendaknya mengambil harta suaminya hanya sebanyak yang dibutuhkan bersama anak-anaknya yang masih kecil dengan cara makruf (tidak berlebih-lebihan dan tidak untuk berfoya-foya).
Rasulullah SAW bersabda, "Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut." (HR Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar Rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang makruf artinya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf (menurut kebiasaan setempat).
Hal ini senada dengan pendapat Buya Yahya yang menyatakan boleh hukumnya bagi seorang istri mengambil harta suami karena suaminya pelit jika digunakan untuk keperluan dirinya dan anak-anak.
"Jadi, boleh untuk istri dan anak dengan jumlah yang wajar. Jika berlebihan tetap haram. Idealnya harus meminta izin. Akan tetapi jika suami tidak memberikan karena pelit, diperbolehkan untuk diambil seperlunya dan sewajarnya," ujar Buya Yahya dalam video berjudul Suami Pelit, Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin di YouTube Al-Bahjah TV yang dikutip pada Selasa (07/10/2025).
detikcom telah mendapatkan izin untuk mengutip ceramah tersebut oleh tim Al-Bahjah TV.
Menurut penjelasan di laman Kemenag, dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan jika ada alasan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.
(lus/kri)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Waketum MUI: Seret Benyamin Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional