Mandi junub hukumnya wajib bagi orang yang berhadas besar. Ada riwayat yang mengisahkan seseorang mendapat perlakuan kasar karena semasa hidup pernah tak mandi junub.
Kisah ini diceritakan Imam al-Ghazali dalam kitab Kasyf 'Ulum al-Akhirah yang diterjemahkan Abu Hamida MZ dengan bersandar pada riwayat yang diceritakan oleh lebih dari seorang perawi.
Diriwayatkan, orang-orang yang telah meninggal terlihat dalam mimpi. Lalu ditanyakan kepada mereka tentang kondisinya di alam kubur, "Apa yang Allah perbuat kepadamu?"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjawab, "Tinggalkanlah aku. Pada suatu hari, aku pernah tidak dapat mandi junub. Karenanya, Allah memakaikan kepadaku pakaian dari api sehingga aku menggeliat-geliat hingga tubuhku hangus."
Seperti diketahui, para ulama menyatakan hukum mandi junub adalah wajib. Dalil kewajiban mandi junub bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Maidah ayat 6,
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
Artinya: "Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah."
Terkait bersuci dari hadas, ada juga riwayat yang menceritakan seseorang terlihat di mimpi lalu ditanyakan kepadanya, "Bagaimana keadaanmu?" Orang itu menjawab, "Aku pernah menunaikan salat tanpa berwudhu. Karenanya, Allah menyerahkan kepadaku serigala yang menakutkanku di dalam kuburanku. Keadaanku adalah sejelek-jeleknya keadaan."
Imam al-Ghazali juga menceritakan riwayat serupa tentang kondisi orang di alam kubur yang terlihat dalam mimpi. Di antara mereka ada yang terlihat lalu ditanyakan kepadanya, "Apa yang Allah perbuat kepadamu?"
Orang itu menjawab, "Orang yang memandikanku membawaku dengan kasar sehingga sebuah paku yang tertancap pada tempat memandikan merobek-robek tubuhku. Karenanya, aku merasa sakit."
Ketika pagi tiba, hal tersebut ditanyakan kepada orang yang memandikannya. Ia menjawab, "Hal itu bukan keinginanku--tidak sengaja melakukannya."
Banyak hadits lain yang menceritakan kisah-kisah semacam ini. Imam al-Ghazali mengatakan hadits tersebut menjelaskan bahwa para penghuni kubur juga merasakan sakit di dalam kubur mereka karenanya Rasulullah SAW melarang mematahkan tulang orang yang sudah meninggal. Hal ini bersandar pada sabda Nabi SAW,
"Mayat itu merasakan sakit di dalam kuburnya sebagaimana orang hidup merasakan sakit di dalam rumahnya."
Terdapat riwayat yang mengisahkan seseorang duduk-duduk di pelataran kuburan. Ketika Rasulullah SAW melihatnya, beliau melarang dan bersabda, "Janganlah kalian menyakiti orang-orang yang telah meninggal di dalam kuburan mereka."
Wallahu a'lam.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026