Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Jadi Dasar Sikap soal Konser Andrea Bocelli

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Jadi Dasar Sikap soal Konser Andrea Bocelli

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 14 Okt 2026 19:15 WIB
Logo MUI
Logo MUI (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap rencana konser penyanyi asal Italia, Andrea Bocelli, di Indonesia. Sikap tersebut salah satunya merujuk pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa yang ditetapkan pada 8 November 2023 itu mengatur hukum dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina serta larangan mendukung agresi Israel. MUI menggunakan fatwa tersebut sebagai salah satu landasan untuk menyikapi figur yang dinilai memiliki rekam jejak mendukung Israel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Seni Budaya, Ustaz Erick Yusuf, mengatakan sikap lembaganya terhadap rencana konser Andrea Bocelli tidak berubah. Menurutnya, MUI menolak kehadiran figur yang dinilai berpihak pada kezaliman, penjajahan, dan genosida.

"Kita tidak berbicara satu orang per orang, tapi keberpihakan dari orang, lembaga, atau komunitas tersebut. Ketika siapapun yang hadir kemudian berpihak kepada zionis, genosida, dan kebiadaban, tentu MUI menolak itu," kata Ustaz Erick.

ADVERTISEMENT

Penolakan itu berkaitan dengan catatan mengenai keterlibatan Bocelli dalam acara penggalangan dana untuk pasukan militer Israel (Israel Defense Forces/IDF) di Los Angeles pada 2010 serta konser yang pernah digelarnya di Tel Aviv pada 2022. MUI menilai rekam jejak tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan konser di Indonesia.

Isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 berjudul Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini diterbitkan sebagai respons terhadap agresi Israel terhadap Palestina yang mengakibatkan korban jiwa, korban luka, pengungsian warga, serta kerusakan rumah dan fasilitas publik.

Dalam ketentuan hukumnya, MUI menetapkan beberapa hal penting.

Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penyaluran zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Kedua, MUI menjelaskan bahwa dana zakat pada dasarnya disalurkan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau ketika terdapat kebutuhan mendesak, dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik di tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina.

Ketiga, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Ketentuan ketiga tersebut menjadi salah satu poin yang dirujuk MUI ketika membahas dukungan terhadap pihak yang dinilai berpihak kepada Israel.

Perlu dipahami bahwa Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tidak secara khusus mengatur konser Andrea Bocelli. Fatwa tersebut membahas hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina dan dukungan terhadap agresi Israel.

MUI kemudian menjadikannya salah satu landasan dalam menyampaikan sikap terhadap rencana konser tersebut berdasarkan penilaian atas rekam jejak sang penyanyi.

MUI juga meminta pemerintah mempertimbangkan persoalan ini dari sisi kemanusiaan dan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.

Untuk diketahui, konser Andrea Bocelli tersebut dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober dan di Jakarta pada 3 November 2026.



(dvs/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads