Rencana konser penyanyi asal Italia, Andrea Bocelli, di Indonesia mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penolakan ini didasari rekam jejak Bocelli yang dinilai bertentangan dengan sikap MUI terhadap dukungan untuk Palestina.
Konser tersebut dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober dan di Jakarta pada 3 November 2026.
Mengapa MUI Menolak Konser Andrea Bocelli?
Melansir laman MUI, penolakan terhadap konser Andrea Bocelli berlandaskan pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung agresi, kebiadaban, dan kezaliman zionis Israel hukumnya haram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI menyoroti rekam jejak Andrea Bocelli yang disebut pernah terlibat dalam penggalangan dana untuk pasukan militer Israel atau Israel Defense Forces (IDF) di Los Angeles pada 2010. Selain itu, Bocelli pernah menggelar konser di Tel Aviv pada 2022.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Seni Budaya Ustaz Erick Yusuf menjelaskan penolakan MUI tidak semata-mata ditujukan kepada individu, tetapi juga mempertimbangkan keberpihakan pihak yang bersangkutan.
"Kita tidak berbicara satu orang per orang, tapi keberpihakan dari orang, lembaga, atau komunitas tersebut. Ketika siapapun yang hadir kemudian berpihak kepada zionis, genosida, dan kebiadaban, tentu MUI menolak itu," terang Ustaz Erick.
Menurut MUI, memberikan panggung kepada figur yang mendanai atau mendukung tindakan militer Israel bertentangan dengan semangat bangsa Indonesia dan fatwa tersebut, terutama di tengah situasi kemanusiaan di Gaza, Palestina.
MUI menegaskan haram hukumnya mendukung Israel maupun pihak-pihak yang mendukung negara tersebut. Karena itu, MUI berharap tidak ada kementerian yang mendukung pihak yang dinilai menjadi pendukung Israel, termasuk Andrea Bocelli.
