Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan aturan pelaksanaan Upacara Hari Santri 2026. Ini isinya.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Hari Santri 2026 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Hari Santri jatuh pada Kamis, 22 Oktober 2026. Tahun ini, Hari Santri mengusung tema "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Hari Santri, upacara tingkat pusat bakal dipusatkan di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, mulai pukul 07.00 WIB. Bagi masyarakat di luar Jakarta, upacara tersebut juga dapat disaksikan secara langsung melalui siaran kanal media sosial resmi Kemenag.
"Upacara Hari Santri 2026 dilaksanakan secara serentak pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026," bunyi poin edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut, Kemenag juga menetapkan ketentuan pakaian (dress code) bagi peserta upacara Hari Santri 2026:
- Laki-laki: Memakai sarung, atasan putih, jas hitam, dan berpeci hitam.
- Perempuan: Menyesuaikan dengan busana yang sopan.
Uniknya, petugas upacara pada peringatan tahun ini tidak hanya melibatkan internal Kemenag, tetapi juga melibatkan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan para santri secara langsung.
Bagi para penyelenggara upacara di tingkat daerah, instansi, maupun pondok pesantren, teks amanat pembina upacara dapat diakses dan diunduh secara bebas. Kemenag menyediakan draf amanat tersebut melalui situs resmi Kementerian Agama serta Aplikasi Pusaka Kemenag.
Selain itu, Kemenag mengimbau seluruh Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga Kepala KUA dan Kepala Madrasah untuk turut menginstruksikan serta mempublikasikan gelaran Apel Hari Santri 2026 di wilayah operasional masing-masing.
