Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang paling mulia karena bertujuan untuk menempatkan perempuan pada posisi terhormat melalui sebuah ikatan suci. Salah satu bukti penghormatan tersebut adalah dengan pemberian mahar secara utuh.
Namun, dalam tradisi Islam di zaman jahiliah dan pada masyarakat tertentu terdapat satu praktik pernikahan dengan melakukan pertukaran perempuan. Praktik ini kemudian dikenal dengan istilah nikah syighar. Rasulullah SAW melarang adanya nikah syighar. Lantas, jika sudah telanjur nikah syighar, haruskah akad pernikahannya diulang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haruskah Akad Nikah Syighar Diulang?
Dalam tinjauan fikih, para ulama menyepakati hukum nikah syighar adalah haram. Namun, apabila seseorang telanjur melaksanakan praktik nikah ini, para fuqaha membagi dua pandangan mengenai sah atau tidaknya keberlangsungan akad tersebut.
Pandangan Mayoritas Ulama Mewajibkan Akad Diulang
Merujuk buku Fikih Munakahat karya Enang Hidayat, mayoritas fuqaha memandang sebuah larangan syariat tertuju pada sahnya akad. Menurut Mazhab Syafi'i, akad nikah syighar batal sejak awal karena memiliki syarat barter tubuh wanita sebagai pengganti mahar.
Senada, Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah menjelaskan mayoritas ulama menganggap akad nikah syighar ini batil dan tidak sah. Bila sepasang suami istri sudah telanjur melakukannya, mereka wajib melangsungkan akad nikah ulang yang baru secara sah dan sesuai dengan rukun yang wajib dipenuhi, termasuk dengan penetapan mahar.
Pandangan Ulama Menganggap Akad Tetap Sah
Imam Abu Hanifah memiliki pandangan berbeda dari jumhur ulama. Beliau berpendapat akad pernikahan pada dasarnya tetap sah. Mazhab ini menganggap kecacatan hukum akad hanya karena peniadaan mahar.
Mazhab Hanafi menilai akad nikahnya tidak rusak dan tidak perlu dibatalkan, tetapi syarat pertukarannya dinyatakan gugur. Sepasang suami istri tidak perlu melakukan pengulangan akad ijab kabul. Sebagai gantinya, suami hanya wajib membayar mahar mitsil, yakni mahar yang layak dan sepadan sesuai dengan standar ketetapan mahar yang berlaku.
Mengenal Hakikat Nikah Syighar
Kata syighar menurut bahasa berarti pengangkatan, penolakan, jarak, kekosongan, dan kehampaan. Mengutip buku Menakar Status Hukum Penghulu Wanita dalam Perkawinan karya Edy Sutrisno, secara etimologi istilah syighar dalam kamus Al-Munawwir adalah nikah tukar-menukar anak perempuan tanpa mahar.
Dalam kamus Arab Indonesia, syighar berarti kawin-mengawinkan kepada perempuan tanpa maskawin. Larangan hukum nikah syighar bersandar pada hadits dari Ibnu Umar, "Bahwa Nabi melarang syighar, yaitu ketika seseorang menikahkan putrinya dengan syarat orang lain menikahkan putrinya tanpa adanya mahar di antara mereka." (HR Bukhari dan Muslim)
Al-Qunawi mendefinisikan nikah syighar dengan ungkapan seseorang berkata kepada orang lain: "nikahkanlah aku dengan putrimu atau saudara perempuanmu dengan ketentuan bahwa aku akan menikahkanmu dengan putriku atau saudara perempuanku dan mahar bagi keduanya adalah hak pergaulan satu sama lain."
Islam melarang dan mengharamkan pernikahan syighar karena akad nikah ini meniadakan hak mahar perempuan dan hanya menjadikan perempuan sebagai barang barter antarwali demi keuntungan pribadi sehingga pelaksanaannya jauh dari tujuan pernikahan itu sendiri, yakni memberi penghormatan kepada wanita.
