Pernikahan merupakan ikatan suci yang dijalani sebagai ibadah. Melalui pernikahan, laki-laki dan perempuan membangun rumah tangga yang sah sesuai syariat. Namun, tidak semua jenis pernikahan dibenarkan.
Dalam Islam, telah ditetapkan beberapa jenis pernikahan yang diharamkan karena bertentangan dengan tujuan pernikahan, merugikan salah satu pihak, atau melanggar ketentuan syariat. Larangan tersebut bahkan telah dijelaskan dalam Al-Qur'an maupun hadits Rasulullah SAW.
Jenis-jenis Pernikahan yang Diharamkan
Berikut jenis-jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam beserta dalilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Nikah Tahlil (Muhallil)
Nikah tahlil atau nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan agar seorang perempuan yang telah ditalak tiga dapat kembali menikah dengan suami pertamanya. Misalnya, seorang laki-laki menikahi perempuan hanya sebagai perantara, lalu menceraikannya agar perempuan tersebut dapat kembali kepada mantan suaminya.
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa nikah muhallil yang dilakukan sebagai sandiwara untuk menghalalkan kembali pernikahan dengan suami pertama hukumnya haram menurut jumhur ulama.
Larangan tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
"Allah melaknat orang yang menikah muhallil." (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
2. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan cara saling menikahkan anak perempuan atau saudara perempuan tanpa memberikan mahar. Pernikahan dijadikan sebagai syarat timbal balik antara kedua pihak.
Dalam Bulughul Maram disebutkan hadits dari Ibnu Umar RA:
"Dari Nafi', dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan putrinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin." (Muttafaq 'alaih)
3. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan dengan batas waktu tertentu. Dalam akadnya, laki-laki menyebutkan jangka waktu yang telah disepakati, baik beberapa hari, beberapa bulan, maupun hingga musim tertentu. Setelah masa tersebut berakhir, hubungan suami istri pun otomatis berakhir tanpa melalui proses talak.
Pernikahan seperti ini pernah dikenal pada masa awal Islam. Namun, Rasulullah SAW kemudian mengharamkannya secara tegas. Larangan tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
Ali RA berkata, "Rasulullah SAW melarang nikah mut'ah pada waktu Perang Khaibar." (Muttafaq 'alaih)
Dalam hadits lain disebutkan:
"Para wanita itu haram (dinikahi secara mut'ah) sampai hari kiamat." (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, jumhur ulama berpendapat bahwa nikah mut'ah telah diharamkan dan tidak lagi diperbolehkan.
4. Menikah Saat Masih dalam Masa Iddah
Masa iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani perempuan setelah bercerai atau ditinggal wafat suaminya. Selama masa tersebut, perempuan tidak diperbolehkan melangsungkan akad nikah dengan laki-laki lain.
Dalam buku Panduan Lengkap Pernikahan Islami karya Abduh Al-Barraq dijelaskan bahwa perempuan baru boleh menikah kembali setelah masa iddahnya selesai.
Ketentuan ini juga ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ
Wa lā junāḥa 'alaikum fīmā 'arraḍtum bihī min khiṭbatin-nisā'i au aknantum fī anfusikum, 'alimallāhu annakum satażkurūnahunna wa lākil lā tuwā'idūhunna sirran illā an taqūlū qaulam ma'rūfā(n), wa lā ta'zimū 'uqdatan-nikāḥi ḥattā yablugal-kitābu ajalah(ū), wa'lamū annallāha ya'lamu mā fī anfusikum faḥżarūh(u), wa'lamū annallāha gafūrun ḥalīm(un).
Artinya: Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
5. Menikahi Perempuan yang Haram Dinikahi karena Hubungan Nasab
Islam juga mengharamkan pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan nasab.
Larangan ini bertujuan menjaga garis keturunan dan kehormatan keluarga.
Allah SWT menjelaskan perempuan-perempuan yang haram dinikahi dalam Surah An-Nisa ayat 23, di antaranya:
- Ibu, nenek, dan seluruh garis keturunan ke atas, baik dari pihak ayah maupun ibu.
- Anak perempuan, cucu perempuan, dan seluruh keturunan perempuan ke bawah.
- Saudara perempuan, baik saudara kandung, seayah, maupun seibu.
- Bibi dari pihak ayah maupun ibu, termasuk bibi dari garis kakek dan nenek.
- Keponakan perempuan, yaitu anak perempuan dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan beserta keturunannya.
- Istri ayah, istri kakek, dan seterusnya ke atas.
- Ibu mertua, nenek mertua, dan seluruh garis keturunan ke atas.
- Anak tiri perempuan beserta keturunan perempuannya apabila ibunya telah digauli oleh suami.
- Menantu perempuan, yaitu istri anak laki-laki maupun istri cucu laki-laki.
Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Ḥurrimat 'alaikum ummahātukum wa banātukum wa akhawātukum wa 'ammātukum wa khālātukum wa banātul-akhi wa banātul-ukhti wa ummahātukumul-lātī arḍa'nakum wa akhawātukum minar-raḍā'ati wa ummahātu nisā'ikum wa rabā'ibukumul-lātī fī ḥujūrikum min nisā'ikumul-lātī dakhaltum bihinn(a), fa illam takūnū dakhaltum bihinna falā junāḥa 'alaikum, wa ḥalā'ilu abnā'ikumul-lażīna min aṣlābikum, wa an tajma'ū bainal-ukhtaini illā mā qad salaf(a), innallāha kāna gafūrar raḥīmā(n).
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui sebagai Pajak
1,7 Juta Muslim Italia Alami Diskriminasi, Sulit Membangun Masjid dan Pemakaman