Sekali Ucap Talak Tiga, Benarkah Pernikahan Langsung Berakhir?

Sekali Ucap Talak Tiga, Benarkah Pernikahan Langsung Berakhir?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Kamis, 08 Okt 2026 12:30 WIB
serious muslim woman and a very upset man in the background, theyre arguing
Ilustrasi talak. Foto: iStock
Jakarta -

Islam memberikan hak talak kepada laki-laki yang ingin menuju sebuah perceraian. Syariat mengatur permasalahan talak dengan begitu hati-hati dan tetap memikirkan cara terbaik agar sepasang suami istri bisa kembali rujuk.

Sejatinya, perceraian merupakan salah satu cara yang hukumnya boleh, tetapi pelaksanaannya dibenci oleh Allah SWT. Cerai menjadi jalan keluar paling akhir sebagai pintu darurat ketika sebuah rumah tangga tidak bisa lagi menemukan titik temu perdamaian. Lantas, bila seorang suami melakukan sekali ucap talak tiga, benarkah pernikahan langsung berakhir?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Talak Tiga Sekali Ucap

Mengutip kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, para ulama sepakat bahwa talak tiga sekali ucap hukumnya haram dan termasuk talak bid'i. Rasulullah SAW pernah berdiri murka saat mendengar kabar seorang pria menalak tiga istrinya sekaligus, beliau bersabda, "Apakah Kitabullah hendak dipermainkan padahal aku masih berada di antara kalian?" (HR An-Nasa'i)

Meski perbuatannya diharamkan, ada beberapa pandangan mengenai konsekuensi jatuhnya talak tersebut.

ADVERTISEMENT

Pendapat Jumhur Ulama (Jatuh Talak Tiga/Ba'in Kubra)

Mayoritas fuqaha menetapkan ucapan talak tiga sekaligus tetap sah dan dihitung jatuh tiga talak. Dalilnya berpegang pada firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 230 serta ketetapan Khalifah Umar bin Khaththab RA yang memberlakukan hukuman talak tiga penuh bagi mereka yang tergesa-gesa mempermainkan hak talak.

Pendapat Zhahiriyah dan Sahabat (Hanya Jatuh Talak Satu)

Sebagian sahabat, seperti Ibnu Abbas RA, serta ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa talak tiga dalam satu majelis hanya jatuh sebagai satu talak. Sayyid Sabiq merujuk hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Ash-Shahba', yang mencatat bahwa pada masa Nabi SAW, Abu Bakar RA, dan awal kekhalifahan Umar RA, talak tiga sekaligus senantiasa dihitung satu talak.

Hal ini diperkuat riwayat Ahmad dan Abu Daud mengenai Rukanah yang menceraikan istrinya tiga kali dalam satu tempat, lalu Rasulullah SAW menegaskan bahwa itu hanya jatuh satu kali talak dan mengizinkannya untuk rujuk.

Pendapat Rincian (Tergantung Kondisi Bersetubuh)

Sebagian fuqaha (termasuk riwayat dari Ishaq bin Rahawaih) membedakan statusnya, jika talak tiga diucapkan sesudah istri dicampuri maka terhitung jatuh talak tiga, namun apabila dilontarkan sebelum pernah digauli maka hanya terhitung satu talak saja. (HR Abu Dawud)

Ragam Cara Talak Tiga

Mengutip buku Fiqih Islam karya Moh. Rifa'i, pada dasarnya talak tiga dapat terjadi melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Talak bertahap pada waktu berbeda: Kondisi ini terjadi saat suami menjatuhkan talak satu, kemudian rujuk dan melewati masa iddah, lalu menjatuhkan talak lagi, kemudian rujuk lagi, dan berlanjut ke talak tiga.
  2. Talak bertahap melalui akad baru: Kondisi ketika suami menalak satu, kemudian masa iddah habis lalu menikah kembali lewat akad baru. Setelah itu, suami kembali melakukan talak kedua dengan pola serupa, sampai ke talak tiga.
  3. Talak tiga sekaligus: Kondisi yang terjadi saat suami langsung menjatuhkan tiga kali talak pada waktu yang sama secara berturut-turut tanpa jeda.

Dijelaskan dalam buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia karya Ansari, talak tiga yang terjadi secara bertahap dan diselingi masa iddah, seluruh ulama menyepakati talak tersebut berstatus sebagai talak ba'in kubra. Tingkatan talak ini menyebabkan ikatan terputus mutlak serta jalinan pernikahan langsung berakhir.

Ketika pernikahan telah terputus dan berakhir, seorang suami tidak dapat rujuk dan menikah kembali dengan mantan istri tersebut sampai ia menikah secara sah dengan laki-laki lain dan melakukan hubungan suami istri lalu cerai secara wajar dan menyelesaikan masa iddahnya.

Hal ini sudah diatur oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 230. Berbeda dengan talak ba'in sughra yang terputus ikatannya tetapi masih boleh rujuk dan bersatu kembali lewat akad nikah baru tanpa perantara pernikahan dengan orang lain lebih dahulu.



(kri/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads