Sejarah Nikah Mut'ah, Pernah Dibolehkan di Masa Rasulullah

Sejarah Nikah Mut'ah, Pernah Dibolehkan di Masa Rasulullah

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Selasa, 06 Okt 2026 08:00 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah. Foto: Menikah
Jakarta -

Pernikahan dalam Islam memiliki ketentuan yang mengatur akad, hak dan kewajiban pasangan, hingga tujuan membangun keluarga. Dalam sejarahnya, ada jenis pernikahan yang pernah diperbolehkan pada masa Rasulullah SAW, tetapi kemudian hukumnya berubah. Pernikahan tersebut adalah nikah mut'ah.

Pernikahan ini sempat mendapat izin dalam kondisi tertentu, sebelum akhirnya diharamkan dan tidak lagi diperbolehkan.

Nikah Mut'ah Pernah Dibolehkan

Pada masa awal Islam, nikah mut'ah pernah mendapatkan izin dari Rasulullah SAW. Kebolehan tersebut tidak berlangsung selamanya, melainkan kemudian dicabut dan diganti dengan hukum haram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, kebolehan tersebut tidak terlepas dari kondisi masyarakat muslim yang masih berada dalam masa peralihan dari kehidupan jahiliah menuju ajaran Islam.

Pada masa jahiliah, zina masih banyak terjadi. Sementara itu, kaum muslimin juga menghadapi kondisi ketika harus pergi berperang dan meninggalkan istri dalam waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

Dalam kondisi tersebut, Rasulullah SAW sempat memberikan keringanan bagi para sahabat. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ibnu Mas'ud RA:

"Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah SAW melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu." (HR Bukhari dan Muslim)

Izin tersebut kemudian dicabut setelah hukum pernikahan dalam Islam semakin sempurna. Tujuannya agar perkawinan tidak hanya menjadi jalan untuk memenuhi kebutuhan seksual, namun juga untuk membangun kehidupan keluarga, melanjutkan keturunan, dan menumbuhkan kasih sayang.

Nikah Mut'ah Kemudian Diharamkan

Riwayat lain dari Sabrah Al-Juhani juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW membolehkan praktik tersebut ketika Fathu Makkah. Namun, tidak lama setelah itu, Rasulullah SAW melarangnya kembali.

Dalam riwayat lain, Ar-Rabi' bin Sabrah Al-Juhani meriwayatkan sabda Rasulullah SAW:

"Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR Muslim)

Riwayat tersebut menjadi salah satu dalil yang digunakan ulama dalam menetapkan bahwa nikah mut'ah tidak lagi diperbolehkan.

Apakah Larangan Nikah Mut'ah Berlaku Selamanya?

Masih dari sumber yang sama, mayoritas sahabat berpendapat bahwa setelah nikah mut'ah diharamkan, tidak ada lagi keringanan untuk melakukannya, termasuk dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, Ibnu Abbas RA pada suatu masa pernah memberikan pendapat yang membolehkan nikah mut'ah dalam kondisi terpaksa. Namun, setelah melihat adanya orang yang menggunakan pendapat tersebut secara bebas tanpa kondisi darurat, Ibnu Abbas kemudian menarik kembali pendapatnya tersebut.

Mengapa Nikah Mut'ah Diharamkan?

Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa nikah mut'ah haram dan tidak termasuk pernikahan yang sah.

Adapun alasannya di antaranya:

  • Tidak adanya saksi
  • Tidak adanya wali
  • Adanya batas waktu

Selain itu, Al-Qur'an tidak menetapkan nikah mut'ah sebagai perkawinan yang dibenarkan. Hal ini dapat dilihat dalam surah Al-Mu'minun ayat 5-6:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya)."



(inf/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads