Bolehkah Pasangan Suami Istri Menunda Kehamilan dalam Islam?

Bolehkah Pasangan Suami Istri Menunda Kehamilan dalam Islam?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Selasa, 06 Okt 2026 08:45 WIB
Unhappy Muslim Wife Standing Behind Husbands Back Looking At Camera In Fear At Home. Domestic Abuse Issue, Relationship With Abuser Concept. Selective Focus On Scared Woman
Ilustrasi suami istri menunda kehamilan. Foto: Getty Images/Prostock-Studio
Jakarta -

Sebuah pernikahan dalam Islam bertujuan untuk memiliki keturunan. Kehadiran buah hati menjadi salah satu hal yang paling dinanti oleh pasangan suami istri. Namun, ada kalanya bahtera rumah tangga diuji dalam berbagai aspek, seperti kesiapan mental, fisik, ekonomi, hingga kemampuan mengasuh dan mendidik.

Dalam menghadapi ujian ini, tak sedikit pasangan yang berpikir untuk menunda kehamilan terlebih dahulu. Selain bertujuan untuk mempersiapkan segala hal untuk anak di masa depan, kondisi calon ibu juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Lantas, bolehkah pasangan suami istri menunda kehamilan dalam Islam?

Hukum Menunda Kehamilan dalam Islam

Sejak zaman para sahabat Nabi SAW, praktik menunda kehamilan telah banyak dilakukan dan dikenal dengan metode 'azl. 'Azl berarti mencabut kemaluan laki-laki dari kemaluan perempuan agar sperma tidak masuk ke rahim dan terjadi pembuahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kitab Syarah Bulughul Maram karya Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, dicantumkan hadits shahih dari Jabir bin Abdillah RA yang berkata, "Kami pernah melakukan 'azl di masa Rasulullah SAW, pada masa Al-Qur'an diturunkan, seandainya 'azl itu sesuatu yang dilarang maka pastilah Al-Qur'an telah melarang kami." (HR. Bukhari & Muslim)

Imam Ahmad berpendapat bahwa 'azl itu haram kecuali jika diizinkan oleh istri yang bersama-sama suami. Adapun kebolehan 'azl dikarenakan tidak berpengaruh pada rusaknya jiwa yang akan diciptakan dari sperma.

ADVERTISEMENT

Pendapat ini didukung oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah yang menjelaskan bahwa para penganut mazhab Hanafi mengatakan 'azl hukumnya mubah (boleh) atas kesepakatan dan kerelaan dari istri, serta makruh hukumnya jika istri tidak mengizinkan.

Merujuk buku Fiqh Kontemporer karya Sudirman, Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan sejumlah kondisi yang membolehkan suami istri untuk menunda kehamilan:

Menjaga Kesehatan Calon Ibu

Penundaan ini diperbolehkan jika kehamilan dikhawatirkan membahayakan kesehatan atau keselamatan jiwa sang ibu.

Kesejahteraan Anak

Penundaan ini juga diperbolehkan untuk mengatur jarak kehamilan sehingga anak yang telah lahir dapat memperoleh hak-haknya secara utuh.

Dalam buku Fiqih Ramah Wanita: Jalan Menuju Keadilan Gender dalam Islam menjelaskan bahwa hukum Indonesia juga mengatur tentang hak perempuan dalam menunda kehamilan atas dasar kesepakatan bersama. Hak ini dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Aturan Keluarga Berencana sesuai Syariat

Konsep aturan keluarga berencana (KB) dalam Islam diatur demi kesejahteraan hidup seorang anak. Sejatinya pernikahan bukan hanya menjadi sarana pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga amanah untuk melahirkan generasi yang berkualitas.

Allah SWT menerangkan dalam surah An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

"Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya)."

Melalui ayat tersebut, orang tua wajib memikirkan masa depan anaknya, baik itu pendidikannya, kesehatannya, kesejahteraannya, dan juga akhlaknya. Aturan keluarga berencana diperbolehkan syariat demi merencanakan kelahiran yang bertanggung jawab menghadirkan anak sehat, cerdas, dan berakhlak mulia.

Namun, dalam pelaksanaan KB juga perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat dan tidak melanggar batas ketentuan. Dalam buku Masail Fiqhiyyah: Masalah-Masalah Fikih Kontemporer karya Agus Hermanto dijelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa larangan KB sterilisasi pada tahun 1983 karena dapat menyebabkan kemandulan tetap.

Cara pencegahan dan penundaan kehamilan yang diperbolehkan antara lain, pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal, dan tisu. Semua cara itu diperbolehkan selama tidak membahayakan nyawa calon ibu.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads