Bolehkah Menunda Kehamilan karena Faktor Ekonomi Menurut Islam?

Bolehkah Menunda Kehamilan karena Faktor Ekonomi Menurut Islam?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Kamis, 10 Sep 2026 17:45 WIB
Husband Shouting At Depressed Wife Tired Of Domestic Violence And Victimization Standing At Home. Selective Focus. Relationship With Abuser And Family Conflicts
Ilustrasi suami istri. Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Memiliki keturunan merupakan salah satu tujuan utama dari pernikahan dalam Islam. Namun, dalam mengarungi kehidupan rumah tangga, tidak sedikit pasangan suami istri yang menghadapi tantangan ekonomi dan kekhawatiran terkait kemampuan finansial dalam membesarkan anak.

Kondisi ini memicu pertanyaan penting, bolehkah menunda kehamilan karena faktor ekonomi menurut Islam? Bagaimanakah batasan hukumnya dalam pandangan para ulama? Apakah diperbolehkan dengan syarat?

Sebelum membahas penundaan kehamilan, para ulama merujuk pada praktik 'azl yang telah dikenal sejak zaman Nabi SAW. 'Azl adalah tindakan mengeluarkan kemaluan laki-laki dari kemaluan perempuan sebelum ejakulasi agar sperma tidak masuk ke rahim sehingga pembuahan dapat dicegah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kitab Syarah Bulughul Maram karya Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, tercantum hadits shahih dari Jabir bin Abdillah RA yang berkata,

"Kami pernah melakukan 'azl di masa Rasulullah SAW, pada masa Al-Qur'an diturunkan, seandainya 'azl itu sesuatu yang dilarang maka pastilah Al-Qur'an telah melarang kami." (HR. Bukhari & Muslim)

ADVERTISEMENT

Imam Ahmad berpendapat bahwa 'azl hukumnya haram, kecuali atas izin istri. Adapun kebolehan 'azl didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakan tersebut tidak menyebabkan kerusakan terhadap jiwa yang akan diciptakan dari sperma.

Pendapat tersebut didukung Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah. Ia menjelaskan bahwa menurut ulama mazhab Hanafi, 'azl hukumnya mubah (boleh) jika dilakukan atas kesepakatan dan kerelaan istri. Sementara itu, 'azl dihukumi makruh apabila dilakukan tanpa izin istri.

Syarat Diperbolehkannya Menunda Kehamilan

Merujuk pada ulasan dalam buku Fiqh Kontemporer karya Sudirman, dijelaskan bahwa diperbolehkan keluarga berencana dengan syarat berikut:

Kekhawatiran terhadap Kesehatan dan Keselamatan Ibu

Apabila alasan penundaan kehamilan karena mengkhawatirkan kehidupan dan keselamatan sang ibu, maka diperbolehkan. Seperti usia ibu yang sudah tidak muda lagi, adanya penyakit yang bisa mengancam nyawa ibu atau calon bayi.

Mengkhawatirkan Keselamatan Anak di Masa Depan

Penundaan kehamilan diperbolehkan apabila terdapat kekhawatiran terhadap keselamatan anak di masa depan atau kondisi dunia yang dapat menyulitkan orang tua dalam menjalankan ibadah.

Penundaan kehamilan, baik melalui praktik 'azl maupun penggunaan alat kontrasepsi yang tidak membahayakan, diperbolehkan selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Namun, penundaan kehamilan semata-mata karena faktor ekonomi atau kekhawatiran akan kemiskinan dipandang sebagai sikap berburuk sangka kepada Allah SWT.

Padahal, Allah SWT telah menjamin rezeki setiap makhluk yang hidup di bumi. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Isra' ayat 31:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar."

Hal ini didukung oleh pendapat Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, bahwa halal dan haramnya menunda kehamilan tergantung pada sebab dan caranya.

"Ada sebab yang sangat tidak diperkenankan, yaitu karena takut tidak bisa memberikan makan. Ini sangat dilarang karena menunjukkan keroposnya iman," ucapnya dalam cuplikan video Youtube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Apabila alasan menunda kehamilan karena khawatir tidak mampu mendidik anak, orang tua dapat meminta bantuan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk mendidik anak. Begitu pula jika kekhawatirannya karena tidak mampu menyekolahkan anak, hal tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda kehamilan hanya karena keinginan menyekolahkan anak di lembaga pendidikan tertentu.

Rezeki anak merupakan tanggungan Allah SWT sehingga kekhawatiran mengenai biaya pendidikan tidak semestinya menjadi alasan untuk membatasi keturunan.

Adapun penundaan kehamilan yang diperbolehkan salah satunya adalah untuk mengatur jarak kelahiran. Jarak kehamilan dapat memberikan waktu yang cukup bagi orang tua untuk memperhatikan pertumbuhan dan kebutuhan anak. Hal ini sejalan dengan anjuran dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 233 mengenai masa menyusui selama dua tahun.

۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَـٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌۭ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍۢ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍۢ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ ٢٣٣

Artinya: Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan bayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Wallahu a'lam.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads