Tape adalah makanan tradisional yang terbuat dari singkong atau beras ketan melalui proses fermentasi ragi. Makanan ini mengandung alkohol, tapi tetap halal dikonsumi. Kok bisa?
Dalam Islam, tidak semua alkohol itu haram. Alkohol yang diharamkan adalah yang masuk kategori khamar atau minuman keras. Pengharaman ini tercantum jelas dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, minum khamar termasuk perbuatan setan. Keharaman tetap berlaku baik sedikit atau banyak yang diminum dan apa pun jenisnya.
Khamar diharamkan karena mengandung alkohol yang bisa memabukkan atau membuat hilang akal.
Kenapa Tape Halal?
Para ulama di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tape tetap halal dikonsumsi karena alkohol pada tape terbentuk secara alami melalui proses fermentasi makanan yang berbeda dengan khamar atau minuman keras.
Dilansir situs LPPOM MUI, khamar dibuat dan diproses dari anggur maupun bahan lainnya seperti tuak dengan tujuan menghasilkan minuman memabukkan. Menurut kaidah fiqhiyyah, keharaman khamar bersifat mutlak, banyak atau sedikit sama hukumnya dan tidak bisa ditawar.
Sementara itu, tape dibuat untuk makanan tradisional bukan untuk tujuan memabukkan. Kandungan alkohol pada tape bukan merupakan khamar.
Imam Abu Hanifah berpendapat khamar pasti mengandung alkohol dan hukumnya haram, tapi alkohol belum tentu khamar. Durian matang atau jus buah mendangung alkohol alami, tapi ulama tidak mengharamkannya. Begitu pula tape.
Imam Abu Hanifah menyebut makanan atau minuman mengandung alkohol ini sebagai nabidz, bukan khamar. Namun, nabidz bisa menjadi haram jika dia memabukkan, sebaliknya jika tidak menyebabkan mabuk maka hukumnya halal.
Faktanya, tape tidak membuat orang mabuk. Itulah kenapa makanan ini tetap halal dikonsumsi meski mengandung alkohol.
(kri/erd)

Komentar Terbanyak
Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Hadiah Miras, MC Minta Maaf-Penyelenggara Marah