Fenomena nikah siri sering kali menyisakan berbagai dilema dan ketidakyakinan, terutama ketika pasangan suami istri tersebut memutuskan untuk berpisah. Banyak orang keliru menganggap bahwa ketiadaan catatan resmi negara membuat aturan fikih setelah perceraian nikah siri dapat diabaikan begitu saja.
Padahal, terdapat tanggung jawab syariat yang tetap melekat dan wajib dipatuhi oleh perempuan setelah proses perceraian mengenai masa iddah, sekalipun dari hasil pernikahan siri.
Bagaimana hukumnya dalam Islam ketika pasangan nikah siri bercerai, apakah tetap wajib menjalani masa iddah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikah Siri dalam Islam
Achmad Muzammil Alfan Nasrullah dalam bukunya yang berjudul Fikih Munakahat menyebutkan nikah siri merujuk pada pernikahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak yang berhak menjadi wali, biasanya orang tua dari pihak perempuan.
Di Indonesia, istilah ini lebih dikenal sebagai pernikahan yang dilaksanakan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), meski pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan oleh agama Islam.
Hukum Masa Iddah Perempuan
Masa iddah adalah waktu tunggu yang wajib dijalani seorang perempuan setelah perkawinannya berakhir karena perceraian atau suaminya meninggal dunia sebelum ia dapat menikah kembali.
Abd al-Qadir Manshur dalam buku Buku Pintar Fikih Wanita menyebutkan bahwa masa iddah wajib dijalani ketika ikatan pernikahan terputus, baik karena talak raj'i (talak satu dan dua), talak ba'in (talak tiga), fasakh atau pembatalan nikah, perpisahan setelah pernikahan yang rusak, hubungan badan secara syubhat, maupun kematian suami.
Ketentuan Masa Iddah dalam Nikah Siri
Melansir buku Iddah Wanita: Hikmah Dibalik Penetapan Iddah karya Eko Setyo Budi, iddah dibagi menjadi dua, yakni perempuan yang ditinggal mati oleh suami (mutawaffa 'anha) dan perempuan yang diceraikan hidup oleh suami (ghair mutawaffa 'anha). Iddah bertujuan untuk memastikan apakah perempuan yang diceraikan sedang mengandung atau tidak.
Masa iddah merupakan waktu tunggu yang ketentuannya dapat dihitung berdasarkan siklus haid, jumlah bulan, atau kondisi kehamilan.
Nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut syariat tetap sah secara agama meskipun tidak tercatat secara administratif oleh negara. Oleh karena itu, jika pernikahan tersebut berakhir karena perceraian, perempuan tetap wajib menjalani masa iddah.
Masih merujuk pada buku yang sama, iddah tidak diwajibkan bagi perempuan yang belum pernah melakukan hubungan suami istri.
Dengan demikian, kewajiban menjalani masa iddah berlaku bagi perempuan yang bercerai dari pernikahan yang sah menurut syariat, termasuk pernikahan siri yang memenuhi rukun dan syarat tersebut.
Perbedaan Waktu Masa Iddah Perempuan
Lama masa iddah berbeda-beda sesuai dengan kondisi perempuan yang bercerai atau ditinggal meninggal oleh suaminya. Berikut ketentuan lengkapnya.
Masa Iddah Perempuan Cerai Hidup
Para ulama sepakat mewajibkan iddah bagi seorang wanita yang diceraikan berdasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut.
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru'." (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat ini menerangkan bahwa masa iddah bagi perempuan yang diceraikan adalah tiga kali suci (quru') atau masa suci antara dua haid.
Masa Iddah Perempuan Berdasarkan Kondisi Fisik
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman mengenai lamanya waktu iddah berdasarkan kondisi perempuan yang telah menopause, tidak mengalami haid, dan yang sedang mengandung.
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. At-Talaq: 4).
Masa Iddah Perempuan yang Ditinggal Suami Meninggal
Adapun masa iddah yang harus dijalani perempuan yang ditinggal meninggal oleh suami berdasarkan firman Allah SWT berikut ini,
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari," (QS. Al-Baqarah: 234)
