Prinsip Jual Beli dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah SAW

Prinsip Jual Beli dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah SAW

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 18 Sep 2026 07:15 WIB
Lonjakan inflasi di Nigeria kian menekan para pedagang, khususnya di Pasar Internasional Mile 12 yang menjadi salah satu pusat perdagangan utama di Lagos. Kenaikan harga bahan bakar dan biaya operasional membuat aktivitas jual beli semakin menantang. REUTERS/Sodiq Adelakun
Ilustrasi jual beli dalam Islam (Foto: REUTERS/Sodiq Adelakun)
Jakarta -

Jual beli merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dalam Islam, aktivitas perdagangan diperbolehkan selama dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Rasulullah SAW juga memberikan contoh bagaimana menjalankan kegiatan jual beli dengan mengedepankan kejujuran, kerelaan kedua pihak, dan menghindari praktik yang merugikan.

Islam tidak membenarkan seseorang mencari keuntungan dengan menghalalkan segala cara. Kecurangan, kebohongan, sumpah palsu, suap, riba, hingga bentuk transaksi yang mengandung unsur terlarang termasuk perbuatan yang harus dihindari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prinsip Jual Beli dalam Islam

Dalam jurnal bertajuk "Jual Beli Menurut Islam" karya Namirah Nazwa Kinanty dan Salsabilla dari STEI Hamfara Yogyakarta, yang terbit pada JEBESH (Journal of Economics Business Ethic and Science Histories) Volume 1, Nomor 1 (2023), dijelaskan bahwa dasar mengenai kebolehan jual beli salah satunya terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275. Allah SWT berfirman:

ADVERTISEMENT

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرَّبُوا

Artinya: "Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Penerapan akad jual beli yang sah dan sesuai syariat juga telah dicontohkan secara nyata oleh Nabi Muhammad SAW. Bagaimana prinsipnya?

1. Kerelaan Kedua Belah Pihak

Prinsip utama dalam perdagangan Islam adalah adanya kesepakatan dan kerelaan antara penjual dan pembeli. Jual beli pada hakikatnya adalah memindahkan hak kepemilikan barang atau harta tanpa batasan waktu atas dasar suka sama suka.

Meskipun suatu transaksi didasari rasa saling rela, Rasulullah SAW melarang jenis perniagaan tertentu jika di dalamnya terdapat syarat atau unsur yang diharamkan oleh Allah SWT.

2. Kejujuran dan Transparansi

Rasulullah SAW dikenal sebagai pedagang yang sangat terpercaya (Al-Amin) karena selalu mengedepankan kejujuran. Dalam Islam, setiap bentuk penipuan dan gharar (ketidakjelasan/keraguan yang merugikan pihak lain) wajib dihindari.

Contoh gharar antara lain menjual barang yang tidak pasti atau tidak mampu diserahkan. Seperti menjual ikan yang masih berada di dalam air atau menjual ternak yang sedang lepas.

3. Terpenuhinya Rukun dan Syarat Jual Beli

Agar transaksi bernilai halal dan sah secara syariat, kegiatan jual beli wajib memenuhi rukun-rukun utama:

Pihak yang Berakad

Adanya penjual dan pembeli yang cakap hukum.

Objek Akad

Adanya barang yang diperjualbelikan serta uang sebagai alat tukar yang sah.

Ijab dan Qabul

Adanya redaksi atau tindakan serah terima yang menunjukkan kesepakatan transaksi.

4. Larangan Memperjualbelikan Benda Haram dan Najis

Islam melindungi harta manusia agar tidak dikonsumsi dengan cara yang batil. Oleh karena itu, Rasulullah SAW melarang transaksi atas benda-benda yang diharamkan atau najis.

Merujuk pada pandangan Imam Syafi'i, beberapa jenis jual beli yang dilarang dalam Islam antara lain:

Jual Beli Anjing dan Hasil Pelacuran/Peramalan

Rasulullah SAW melarang mengambil hasil penjualan anjing (kecuali anjing penjaga ternak atau untuk berburu) serta pendapatan dari perbuatan haram.

Jual Beli Mukhadlarah (Al-Muhaqalah)

Yaitu memperjualbelikan buah-buahan atau hasil pertanian yang masih hijau/muda dan belum nyata kualitas baiknya.

Benda Najis

Menjual barang-barang najis yang tidak memiliki kelayakan manfaat syar'i.

5. Mengambil Keuntungan secara Wajar dan Tidak Membebankan

Dalam praktiknya, Rasulullah SAW menjual barang dagangannya dengan penetapan harga yang wajar dan tidak mengambil keuntungan secara berlebihan. Beliau juga senantiasa jujur dalam menimbang dan mengukur barang dagangan sehingga mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.

Wallahu a'lam.



(hnh/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads