Pernah memesan barang secara online, lalu berubah pikiran dan ingin membatalkannya? Dalam beberapa kasus, pedagang atau penjual justru menolak permintaan pembatalan pesanan.
Kondisi seperti ini cukup sering ditemui, terutama dalam transaksi Cash on Delivery (COD). Lantas, bagaimana hukum pembatalan pesanan sepihak dalam Islam? Apakah pembeli bebas membatalkan pesanan meski pedagang sudah memprosesnya?
Persoalan tersebut dibahas dalam penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Customer dalam Transaksi Cash on Delivery pada E-Commerce Shopee karya A. Meriam Residen dan Muh. Yaasiin Raya dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelitian yang dimuat dalam Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Volume 6 Nomor 1, Oktober 2024, halaman 138-150, tersebut mengkaji praktik pembatalan pesanan secara sepihak serta dampaknya terhadap penjual dan pihak ekspedisi.
Jual Beli Online dalam Islam
Perkembangan e-commerce membuat transaksi jual beli dapat dilakukan tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung. Pembeli cukup memilih barang melalui marketplace, melakukan pemesanan, kemudian barang dikirim ke alamat tujuan.
Salah satu metode pembayaran yang banyak digunakan adalah COD. Dalam mekanisme ini, pembayaran dilakukan ketika barang telah sampai di alamat pembeli melalui kurir atau jasa ekspedisi.
Dalam perspektif Islam, transaksi jual beli pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Prinsip penting dalam transaksi adalah adanya kerelaan antara pihak-pihak yang melakukan akad.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Bolehkah Pedagang Menolak Pembatalan Pesanan?
Jawabannya adalah boleh jika pembatalan dilakukan sepihak oleh pembeli tanpa alasan yang dibenarkan.
Islam mengajarkan setiap pihak untuk memenuhi akad yang telah disepakati. Dalam penelitian tersebut, pembatalan akad secara sepihak oleh customer dinilai bertentangan dengan hukum Islam karena pembeli tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi akad.
Namun, pembatalan tetap dapat dilakukan apabila penjual memberikan kerelaan atau persetujuan terhadap pembatalan tersebut. Kesimpulan ini dikaitkan dengan prinsip transaksi atas dasar suka sama suka sebagaimana QS An-Nisa ayat 29.
Artinya, ketika pembeli sudah membuat pesanan dan akad telah terbentuk, pedagang tidak otomatis wajib menerima pembatalan hanya karena pembeli berubah pikiran.
Meski demikian, Islam tidak menutup seluruh kemungkinan pembatalan akad.
Penelitian yang mengutip pandangan Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa pembatalan dapat terjadi dalam kondisi tertentu, antara lain karena akad mengalami kerusakan, adanya khiyar atau hak memilih untuk meneruskan maupun membatalkan transaksi, adanya kesepakatan kedua pihak untuk membatalkan akad, terpenuhinya akad, atau berakhirnya masa maupun tujuan akad.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar "boleh atau tidak membatalkan pesanan", melainkan "apa alasan pembatalannya dan apakah pembatalan tersebut disepakati kedua pihak?"
Jika pembeli hanya berubah pikiran setelah penjual memproses pesanan, kemudian membatalkan secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan, hal tersebut berbeda dengan pembatalan karena barang cacat atau tidak sesuai dengan kesepakatan.
Bagaimana Jika Barang Tidak Sesuai Pesanan?
Situasinya berbeda apabila pembeli ingin membatalkan karena barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
Misalnya, barang yang datang berbeda dari katalog, spesifikasi tidak sesuai, atau terdapat masalah pada barang yang sebelumnya tidak dijelaskan.
Artinya, penjual juga tidak boleh menggunakan alasan akad untuk mengabaikan hak pembeli.
Penjual memiliki tanggung jawab untuk menampilkan dan menjual barang yang sesuai dengan katalog atau deskripsi. Penelitian tersebut merekomendasikan agar penjual menampilkan barang yang sama antara yang dipajang di katalog dan barang yang dikirim sehingga pembeli tidak merasa tertipu.
Dengan demikian, pembeli sebaiknya tidak sembarangan membatalkan pesanan, tetapi penjual juga harus menjalankan kewajibannya dengan jujur.
Pembatalan Sepihak Bisa Menimbulkan Kerugian
Dalam hukum Islam, kerugian akibat tindakan pihak lain dikenal antara lain melalui konsep dhaman, yaitu bentuk jaminan atau tanggung jawab atas kerugian.
Pembatalan sepihak oleh pembeli dapat dikaitkan dengan kewajiban ganti rugi apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap penjual.
Jenis dhaman meliputi dhaman itlaf, yakni ganti rugi akibat kerusakan; dhaman wudh'u yadin, yaitu kerugian yang berkaitan dengan tenaga, keuangan, dan waktu; serta dhaman al-magrur yang berkaitan dengan penipuan.
Namun, penerapan ganti rugi tentu harus melihat kasus dan sebab kerugiannya. Tidak setiap pembatalan otomatis berarti pembeli harus membayar ganti rugi.
Membatalkan Transaksi Jual Beli Bisa Menghapus Dosa
Meskipun begitu, menerima pembatalan transaksi justru perbuatan yang sangat mulia dalam Islam. Perbuatan ini memiliki keutamaan tersendiri, bahkan bisa menghapus dosa-dosa kita.
Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda,
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا بَيْعَتَهُ؛ أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Barang siapa memberi keringanan kepada seorang muslim dengan membatalkan transaksi jual belinya (karena ia menyesal), maka Allah akan mengampuni kesalahannya pada hari kiamat." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dalam Zawa'id, dan Ibnu Hibban; disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib)
Dalam fikih muamalah, tindakan memberikan kelonggaran atau menerima pembatalan transaksi dari pihak yang menyesal disebut dengan Iqalah.
Meskipun secara hukum asal akad jual beli yang sudah disepakati bersifat mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak, Islam sangat menganjurkan sifat lemah lembut dan lapang dada. Ketika seorang pembeli atau penjual merasa menyesal, keliru, atau berada dalam kesulitan setelah bertransaksi, memberi mereka jalan keluar merupakan amal kebaikan.
Wallahu a'lam.
