Pesta pernikahan besar sering dilakukan masyarakat setelah melangsungkan akad nikah. Pesta pernikahan juga dikenal dengan istilah walimah.
Dinukil dari buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam tulisan Sakban Lubis, walimah artinya al jam'u atau berkumpul. Dalam bahasa Arab, makna walimah berarti makanan pengantin atau makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan.
Secara umum, Islam tidak melarang pesta pernikahan bagi muslim. Lantas, bagaimana jika pesta itu digelar secara besar-besaran? Apakah tetap diperbolehkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menggelar Pesta Pernikahan Besar-besaran
Menurut buku Baiti Jannati tulisan Malik Al-Mughis, sebetulnya ada dua pendapat terkait pesta pernikahan dalam Islam. Pendapat pertama menurut ulama, menyelenggarakan pesta pernikahan adalah hal yang wajib.
Sementara itu, pendapat kedua menyebut pesta pernikahan hukumnya sunnah atau dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,
"Umumkanlah pernikahan, umumkanlah pernikahan. Ini adalah pernikahan, bukan perzinaan." (HR Ibnu Mandah)
Mayoritas ulama menghukumi pesta pernikahan sunnah. Bila diberi kelonggaran waktu dan biaya, sebaiknya muslim menyelenggarakan pesta pernikahan sesuai syariat Islam. Namun, jika pihak pengantin terkendala biaya maka tidak mengapa jika tidak menggelar pesta pernikahan.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan walimatul urs atau resepsi pernikahan sebagai sarana mengumumkan si pria sudah menikah dengan wanita. Pengumuman ini bertujuan agar keduanya terhindar dari fitnah, dengan begitu ini membedakan antara perzinaan dan pernikahan.
Namun hal yang perlu ditekankan adalah sebaiknya resepsi pernikahan tidak dilakukan secara berlebih-lebihan. Jangan sampai pihak pengantin memaksakan diri membuat pesta yang megah tetapi nanti menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan zalim.
Keinginan mengadakan pesta pernikahan yang berlebihan kerap mendorong calon pengantin untuk mengajukan utang ke pihak bank. Padahal, utang ini akan dikenai bunga, jika sudah demikian maka tergolong perbuatan zalim.
Allah SWT juga tidak menyukai sesuatu yang berlebihan sebagaimana firman-Nya dalam surah Al A'raf ayat 31,
۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ ٣١
Artinya: "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Kemudian, Anas RA meriwayatkan suatu kali Rasulullah SAW pernah mencium aroma minyak wangi yang biasa dipakai pengantin pada diri Abdurrahman bin Auf. Lalu beliau berkata, "Bau apa ini?" Ia menjawab, "Aku baru saja menikah dengan seorang wanita, dengan mahar emas seberat kurma." Maka, Rasulullah SAW bersabda, "Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah acara walimah meski hanya menyembelih seekor kambing." (HR Bukhari)
Wallahu a'lam.
