Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan keberagaman suku, budaya, dan adat istiadat. Dalam proses menuju jenjang pernikahan, tidak jarang pasangan kekasih berasal dari latar belakang suku yang berbeda.
Padahal Allah SWT sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut dan menjadikan pernikahan sebagai sebuah karunia. Firman-Nya dalam surah An-Nahl ayat 72:
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?"
Namun, di tengah masyarakat, masih kerap dijumpai tradisi atau mitos larangan tertentu yang membatasi sebuah pernikahan bila terjadi pada pasangan yang berbeda suku atau justru membatasi pernikahan sesama suku.
Lantas, bagaimana hukum nikah beda suku dalam Islam, dan bagaimana pula Islam mengajarkan panduan terbaik dalam memilih calon pasangan hidup?
Hukum Nikah Beda Suku dalam Islam
Dalam ajaran Islam, hukum nikah beda suku adalah halal dan diperbolehkan secara mutlak. Islam tidak pernah menjadikan perbedaan suku, ras, bangsa, atau warna kulit sebagai penghalang sahnya suatu pernikahan.
Allah SWT menegaskan bahwa keberagaman suku dan bangsa diciptakan agar manusia saling mengenal, bukan untuk saling membedakan derajat. Sesungguhnya yang paling mulia hanyalah yang paling bertaqwa. Sebagaimana firman dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Artinya: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti."
Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon juga turut memberikan pendapatnya tentang hal ini, bahwa tidak ada larangan pernikahan akibat perbedaan suku.
"Beda suku beda adat, tidak ada yang demikian dalam Islam. Biasanya hanya berupa keyakinan yang tidak termasuk ke dalam syariat Islam," jelasnya dalam cuplikan kanal video YouTube Al Bahjah TV, detikHikmah telah mendapatkan izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Adapun ketentuan dalam Islam, selama bukan mahram maka boleh menikah. Buya Yahya melanjutkan, "Biasanya karena tradisi yang sudah mengakar. Selama menikah dengan suami atau istri yang shaleh shalehah maka tidak perlu menoleh dengan tradisi yang melarang itu (berbeda suku atau bahkan sama)."
Melalui ulasan Roni Haldi Alimi dalam buku Fiqih Keluarga Masa Kini, ditegaskan pula para ulama sejak dahulu membolehkan pernikahan lintas wilayah dan suku bangsa. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla menegaskan bahwa perbedaan asal, bahasa, dan wilayah tidak memengaruhi keabsahan nikah selama rukun dan syarat terpenuhi.
Panduan Syariat dalam Memilih Pasangan (Suami dan Istri)
Daripada mempermasalahkan latar belakang suku atau budaya, Islam memberikan tolok ukur yang jauh lebih krusial dalam memilih calon pasangan hidup. Mengutip penjelasan Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah, berikut kriteria utama yang diajarkan Rasulullah SAW:
Kriteria Utama Memilih Istri
Rasulullah SAW bersabda, "Perempuan dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun di antara kelebihan perempuan yang mesti ada untuk dilamar, yaitu:
- Berasal dari lingkungan (keluarga) yang baik
- Dapat memberikan keturunan (tidak mandul)
- Memiliki paras menawan (cantik)
- Mendahulukan yang masih perawan
- Hendaknya mencari yang sepadan
Kriteria Utama Memilih Suami
Bagi pihak wanita dan wali, kriteria utama dalam memilih calon suami adalah kualitas agama dan kebaikan akhlaknya. Seseorang pernah bertanya kepada Hasan bin Ali RA tentang kepada siapa ia akan menikahkan anak perempuannya.
Kemudian Hasan bin Ali RA menjawab, "Nikahkan dia dengan laki-laki yang bertakwa kepada Allah SWT. Jika Dia mencintainya, maka dia akan memuliakannya dan jika dia membencinya, maka dia tidak akan pernah menzaliminya.".
Kesimpulannya, perbedaan suku bukanlah hambatan dalam syariat Islam. Keberkahan dan kebahagiaan rumah tangga ditentukan oleh kualitas agama, akhlak, serta kesiapan kedua belah pihak untuk saling melengkapi dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
