Talak dalam perceraian terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya talak bain. Talak ini membuat hubungan perkawinan terputus sehingga suami tidak dapat kembali kepada istrinya dengan cara rujuk.
Lantas, mengapa talak bain disebut sebagai talak yang tidak bisa rujuk? Apa perbedaan talak bain sughra dan talak bain kubra?
Pengertian Talak Bain
Mengutip buku Fiqh Mawaris dan Munakahat karya Mohammad Syaifuddin dkk, talak bain adalah talak yang memutus hubungan perkawinan sehingga suami tidak dapat rujuk kepada istrinya, kecuali dengan akad nikah baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Talak bain terbagi menjadi dua, yakni talak bain sughra dan talak bain kubra.
Talak Bain Sughra
Talak bain sughra terjadi ketika talak dijatuhkan satu atau dua kali, kemudian masa idah istri telah habis.
Dalam kondisi tersebut, suami tidak dapat langsung rujuk kepada mantan istrinya. Apabila keduanya ingin kembali menjadi pasangan, mereka harus melakukan akad nikah baru dan membayar mahar baru.
Talak Bain Kubra
Berbeda dengan talak bain sughra, talak bain kubra terjadi ketika suami telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali.
Setelah talak tiga, suami tidak dapat menikahi kembali mantan istrinya sampai perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain, melakukan hubungan suami istri secara sah, kemudian pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian.
Dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, ketentuan tersebut merujuk pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA:
Aisyah RA berkata, "Ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, 'Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama'." (Muttafaq Alaihi dan lafaznya menurut Muslim)
Talak Tiga Tidak Bisa Kembali dengan Nikah Muhallil
Pengasuh dan pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan bahwa suami yang telah menjatuhkan talak tiga tidak dapat kembali kepada mantan istrinya kecuali setelah adanya pernikahan dengan laki-laki lain.
"Kalau seorang suami terlanjur mencerai tiga istrinya tidak boleh lagi dia bertemu, tidak ada pernikahan lagi dengannya kecuali ada muhallil," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Jika suami ingin kembali kepada mantan istrinya setelah talak tiga, mantan istri tersebut harus menikah dengan laki-laki lain secara wajar. Pernikahan itu tidak boleh sejak awal direncanakan hanya agar nantinya bercerai dan kembali kepada suami pertama.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa perempuan tersebut hendaknya memilih laki-laki yang baik dan saleh untuk dinikahi, bukan laki-laki yang sengaja disiapkan sebagai muhallil.
"Sebagaimana wajarnya orang menikah, mengambil pilihan yang bagus, yang saleh dan sebagainya, dan bukan dengan muhallil-muhallil pinjaman, sewaan," jelas Buya Yahya.
Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat. Dijelaskan bahwa nikah muhallil yang dilakukan sebagai sandiwara untuk menghalalkan kembali pernikahan dengan suami pertama hukumnya haram menurut jumhur ulama. Larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
"Allah melaknat orang yang menikah muhallil." (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim)
(inf/kri)
