Jakarta - Pada dasarnya, kewajiban haji hanya berlaku satu kali seumur hidup bagi muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Adapun haji yang dilakukan untuk kedua kali dan seterusnya memiliki status sebagai ibadah sunnah.
(hnh/hnh)
Infografis Hikmah
Hukum Haji Berkali-kali dalam Islam
Minggu, 13 Sep 2026 17:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
