Sepupu sering dianggap sebagai bagian dari keluarga dekat, sehingga banyak yang menganggap tidak boleh dinikahi. Padahal Al-Qur'an telah menjelaskan siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi, termasuk dalam hal ini sepupu.
Dalam hukum Islam, sepupu berbeda dengan saudara kandung. Hubungan kekerabatan tersebut tidak menjadikan seseorang berstatus mahram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa' ayat 23,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Merujuk Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menjelaskan tentang orang-orang yang haram dinikahi karena memiliki hubungan mahram. Hubungan tersebut dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu hubungan nasab, hubungan persusuan, dan hubungan perkawinan.
Ibnu Abbas RA menjelaskan terdapat tujuh golongan yang haram dinikahi karena hubungan nasab dan tujuh golongan karena hubungan perkawinan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT: "(Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan)."
Selain itu, mayoritas ulama menggunakan keumuman firman Allah SWT "(anak-anakmu yang perempuan)" sebagai dalil mengenai larangan menikahi anak perempuan yang lahir dari hubungan zina. Menurut pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal, ketentuan tersebut tetap mencakup anak perempuan secara umum.
Ayat ini juga menjelaskan bahwa sebagaimana seorang ibu kandung haram dinikahi karena hubungan nasab, seorang perempuan yang menyusui seorang anak juga menjadi haram dinikahi oleh anak tersebut apabila hubungan persusuan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam syariat.
Begitu pula dengan saudara perempuan sepersusuan. Hubungan persusuan dapat menyebabkan seseorang memiliki status mahram, sehingga berlaku hukum yang sama seperti hubungan mahram karena nasab dalam hal larangan pernikahan.
Dikutip dari buku Fikih Munakahat dalam Perspektif Perbandingan Mazhab yang ditulis Muhamad Syarif Hidayatulloh, sepupu bukanlah mahram, meskipun terbilang memiliki hubungan keluarga dekat.
Rasulullah SAW Menikahi Sepupunya
Nabi Muhammad SAW menikahi Zainab binti Jahsy. Zainab merupakan putri dari bibi Rasulullah SAW, yaitu Umaymah binti Abdul Muthalib. Dengan demikian, Zainab adalah sepupu Rasulullah SAW.
Pernikahan tersebut menunjukkan bahwa pernikahan antara sepupu tidak dilarang dalam Islam.
Kisah Zainab binti Jahsy juga berkaitan dengan turunnya Surah Al-Ahzab ayat 37. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Zainab setelah Zaid bin Haritsah menceraikannya.
Dalam Surah Al-Ahzab ayat 37, Allah SWT berfirman,
وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخْفِى فِى نَفْسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَىٰهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَٰكَهَا لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزْوَٰجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا۟ مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ مَفْعُولًا
Artinya: (Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, "Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah," sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.
