Apa Bedanya Nikah Siri, Nikah di Bawah Tangan, dan Nikah Resmi?

Apa Bedanya Nikah Siri, Nikah di Bawah Tangan, dan Nikah Resmi?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Senin, 14 Sep 2026 17:07 WIB
Wedding muslim ceremony in mosque
Ilustrasi pernikahan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Minet Zahirovic
Jakarta -

Pernikahan merupakan ibadah terpanjang dalam hidup yang menjadi karunia bagi umat manusia. Allah SWT menciptakan setiap makhluk secara berpasangan. Untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, Allah SWT memerintahkan pernikahan. Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah masyarakat Indonesia, istilah nikah siri, nikah di bawah tangan, dan nikah resmi sering kali dianggap sama. Padahal, ketiganya memiliki perbedaan jika dilihat dari perspektif fikih maupun hukum negara. Lantas, apa perbedaan nikah siri, nikah di bawah tangan, dan nikah resmi?

Perbedaan Nikah Siri, Nikah di Bawah Tangan, dan Nikah Resmi

Berikut perbedaan nikah siri, nikah di bawah tangan, dan nikah resmi yang perlu diketahui berdasarkan ketentuan fikih Islam dan hukum perkawinan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Nikah Siri

Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab sirrun yang berarti rahasia atau diam-diam. Dalam sejarah dan tradisi fikih klasik, nikah siri memiliki makna yang sangat spesifik, yaitu pernikahan yang disengaja untuk dirahasiakan dari publik atau kerabat.

Dalam sudut pandang fikih, fenomena nikah siri terbagi menjadi dua kondisi utama:

1. Siri dari Segi Rukun

Pernikahan yang dilaksanakan tanpa kehadiran wali yang berhak atau tanpa saksi yang mencukupi, misalnya hanya dihadiri satu saksi laki-laki dan satu perempuan.

Dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam karya Sakban Lubis dijelaskan bahwa para ulama mazhab seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa pernikahan tanpa wali dan saksi hukumnya batil dan tidak sah. Khalifah Umar bin Khattab RA pernah mengecam keras pernikahan semacam ini karena dinilai sebagai nikah rahasia yang terlarang.

2. Siri dari Segi Pengumuman

Pernikahan yang telah memenuhi seluruh rukun dan syarat Islam, seperti adanya calon suami, calon istri, wali, dua saksi laki-laki yang adil, dan ijab kabul, tetapi sengaja dirahasiakan dari masyarakat umum.

Jumhur ulama menilai pernikahan ini sah secara agama karena rukun dan syaratnya telah terpenuhi, tetapi merahasiakannya dihukumi makruh. Hal ini karena Nabi SAW menganjurkan agar pernikahan diumumkan untuk menghindari prasangka buruk dan tuduhan.

Nikah di Bawah Tangan

Nikah di bawah tangan merupakan istilah yang muncul akibat pergeseran makna nikah siri di masyarakat.

Mengutip buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia karya Sularno, nikah di bawah tangan adalah pernikahan yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syarat fikih Islam, tetapi tidak dicatatkan pada lembaga negara yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam atau Kantor Catatan Sipil bagi nonmuslim.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui UU No. 16 Tahun 2019, setiap perkawinan wajib dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam buku Hukum Perdata Islam di Negara Muslim karya Ali Umar Ritonga dijelaskan bahwa nikah di bawah tangan dapat dinilai sah secara syariat Islam apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, dari sisi hukum negara, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak tercatat secara resmi. Akibatnya, pasangan tidak memiliki akta nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

Nikah Resmi

Nikah resmi adalah bentuk pernikahan yang ideal dan paripurna. Mengutip buku Fikih Munakahat: Teori dan Praktik serta Isu-Isu Kontemporer karya Bagus Ramadi dijelaskan tiga indikator yang harus ada pada nikah resmi (legal).

  1. Pertama, memenuhi rukun dan syarat syariat Islam dalam pelaksanaan akadnya.
  2. Kedua, memiliki kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan secara sah dalam dokumen negara oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA.
  3. Ketiga, adanya walimatul 'ursy atau pelaksanaan walimah untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat luas.

Dampak Pernikahan yang Tidak Dicatatkan Secara Resmi

Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara dapat merugikan pihak istri dan anak. Beberapa dampaknya antara lain sebagai berikut:

  • Sulit mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi sengketa rumah tangga
  • Tidak bisa mengajukan hak asuh anak karena status anak secara perdata hanya terhubung pada ibu dan keluarga ibu
  • Tidak bisa mengajukan tuntutan nafkah
  • Sulit mengurus perceraian karena pernikahan tidak terdaftar
  • Sulit mengurus pembagian harta waris karena Pengadilan Agama tidak dapat menerima pengaduan tanpa adanya bukti pencatatan resmi



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads