Hukum Menolak Undangan Pernikahan karena Ada Keperluan Lain

Hukum Menolak Undangan Pernikahan karena Ada Keperluan Lain

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 11 Sep 2026 16:15 WIB
Winter fairy tale
ilustrasi pesta pernikahan Foto: Getty Images/iStockphoto/brave-carp
Jakarta -

Kebanyakan pasangan pengantin akan mengundang keluarga, kerabat atau teman ketika menggelar walimah pernikahan. Acara ini biasanya digelar sebagai ungkapan syukur atas pernikahan yang telah berlangsung.

Bagi tamu yang diundang, menghadiri undangan pernikahan merupakan salah satu bentuk menjaga hubungan baik dengan sesama muslim. Islam bahkan mengaturnya secara jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendo'akan yang bersin." (HR Al-Bukhari)

ADVERTISEMENT

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seseorang terkadang tidak dapat memenuhi undangan karena memiliki pekerjaan, keperluan keluarga, kondisi tertentu, atau agenda lain yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan. Bagaimana hukum menolak undangan pernikahan karena ada keperluan lain?

Hukum Memenuhi Undangan Pernikahan

Dikutip dari buku Kajian Fiqh Munakahat Kontemporer karya Muhammad Mujib R., dijelaskan sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun, ada juga yang berpendapat sunnah. Akan tetapi pendapat yang pertama yang lebih jelas.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila salah seorang di antara kalian diundang kepada walimah, hendaklah ia mendatanginya." (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasar pada hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa memenuhi undangan walimah pada dasarnya merupakan kewajiban apabila memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, undangan tersebut ditujukan secara khusus kepada orang yang bersangkutan.

Artinya, hukum menghadiri undangan pernikahan tidak selalu sama dalam setiap keadaan. Ada kondisi ketika seseorang dianjurkan untuk hadir, tetapi ada pula keadaan yang membuat seseorang memiliki alasan untuk tidak menghadirinya.

Bolehkah Menolak karena Ada Keperluan Lain?

Rasulullah SAW tegas mengatakan dalam sebuah hadits,

"Barang siapa yang tidak menghadiri undangan walimah atau pernikahan, sungguh dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR Muslim)

Sudarto dalam bukunya yang berjudul Buku Fikih Munakahat menjelaskan hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah disyariatkan, tanpa adanya perselisihan di antara para ulama.

Namun pada praktiknya, seseorang boleh tidak menghadiri undangan pernikahan apabila terdapat uzur atau alasan yang dibenarkan syariat. Misalnya, seseorang sedang menjalankan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, harus merawat anggota keluarga, memiliki acara lain yang sifatnya mendesak, atau terdapat kepentingan lain yang apabila ditinggalkan dapat menimbulkan mudarat.

Dengan demikian, menolak undangan pernikahan bukan berarti selalu berdosa. Hal yang perlu diperhatikan adalah alasan ketidakhadiran tersebut dan cara menyampaikannya kepada pihak yang mengundang.

Apabila memang terdapat keperluan yang lebih mendesak, seseorang dapat meminta maaf dan menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir. Hubungan silaturahmi tetap dapat dijaga meskipun tidak datang ke acara pernikahan.

Wallahu a'lam.



(dvs/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads