Ketika salat berjamaah, terdapat imam yang memimpin gerakan serta bacaan dan ada makmum yang mengikuti. Kendati demikian, seorang imam tetaplah manusia yang tidak luput dari sifat lupa, keliru, atau kegagalan mengingat ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Hal ini dapat terjadi ketika imam memimpin salat jahriyah, yakni salat fardu dengan bacaan bersuara lantang seperti Subuh, Magrib, dan Isya.
Lantas, bagaimana yang harus dilakukan makmum ketika bacaan imam terhenti di tengah-tengah surah? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjuran Membetulkan Bacaan Imam yang Terhenti
Menurut penjelasan dalam Al-Futuhat Al-Makiyyah Jilid 6 karya Asy-Syaikh Al-Akbar Muhyiddin Ibn Al-'Arabi, apabila seorang imam sudah meniatkan untuk membaca sebuah surah atau ayat-ayat tertentu namun bacaannya terhenti karena lupa, maka ia harus menuntaskan niat tersebut dan meminta bantuan kepada makmum.
Hal ini dilandaskan pada kisah Nabi Muhammad SAW yang kala itu, bacaan beliau terhenti karena lupa. Beliau bertanya kepada seorang penghafal Al-Qur'an yang ikut salat dengannya, yakni Ubayy bin Ka'b RA, "Kenapa engkau tidak membetulkan bacaanku?" Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW lebih mengutamakan niat awal untuk membaca ayat yang hendak beliau baca, maka beliau ingin menuntaskannya.
Hal serupa juga tertulis dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Miswar bin Yazid Al-Maliki. Ketika Rasulullah SAW salat dan meninggalkan sesuatu yang tidak dibacanya, seorang lelaki berkata kepada beliau "Wahai Rasulullah, engkau telah meninggalkan ayat sekian dan sekian." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Mengapa kamu tidak mengingatkanku?" (HR Abu Dawud)
Cara Makmum Membetulkan Bacaan Imam
Dilansir situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), baik makmum laki-laki maupun perempuan memiliki tugas dan berhak untuk membetulkan bacaan imam yang terhenti atau salah. Ketentuan ini dilandaskan pada sebuah hadits berikut.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ, وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Artinya: "Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan." (HR Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, makmum laki-laki dapat membetulkan bacaan imam dengan mengucapkan tasbih (subhanallah). Sementara makmum perempuan dapat membetulkan bacaan imam dengan tashfiq atau menepuk tangan.
Mengenai gerakan menepuk tangan yang dilakukan oleh makmum perempuan, terdapat dua cara yang paling sering digunakan di kalangan mazhab Syafi'i dan Hanafi, antara lain:
- Menepukkan permukaan telapak tangan kanan pada punggung tangan kiri, atau
- Menepukkan punggung jari-jari tangan kanan pada permukaan telapak tangan kiri
Adapun, menepuk tangan yang dilarang adalah dengan gerakan menepukkan telapak tangan kanan dan telapak tangan kiri seperti bertepuk tangan untuk perayaan.
Makmum yang Paling Berhak Membetulkan Bacaan Imam
Menukil dari buku Panduan Shalat Rasulullah Bagian 2 karya Imam Abu Wafa, membetulkan bacaan imam yang salah atau terhenti merupakan tugas makmum yang paling dekat. Makmum yang berada di belakang imam dianjurkan bagi seseorang yang hafalannya sebanding atau lebih dari imam dan yang paham dengan aturan alat. Anjuran ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut.
ليلني مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنَّهَى
Artinya: "Orang yang bersaf dekat denganku dari kalian adalah orang yang baligh dan paham." (HR Muslim)
