Punya Tabungan tapi Masih Punya Utang, Wajib Haji atau Tidak?

Punya Tabungan tapi Masih Punya Utang, Wajib Haji atau Tidak?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Rabu, 09 Sep 2026 16:15 WIB
Ilustrasi utang
Ilustrasi utang. Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi impian setiap Muslim. Namun, kewajiban melaksanakannya terikat pada satu syarat utama, yaitu istitha'ah atau kemampuan. Kemampuan tersebut mencakup aspek fisik, mental, maupun finansial.

Dalam realitas kehidupan, tidak sedikit orang yang telah memiliki tabungan cukup untuk mendaftar atau berangkat haji, namun di sisi lain masih memiliki tanggungan utang. Lantas, bagaimana hukum menunaikan haji saat punya tabungan tapi masih punya utang?

Dalil Haji dan Batasan Kemampuan

Kewajiban menunaikan ibadah haji berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Surah Ali 'Imran ayat 97:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

"Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

ADVERTISEMENT

Merujuk pada kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, ada beberapa ketentuan batasan mampu yang wajib dipenuhi sebelum seseorang memutuskan untuk menunaikan haji. Adapun batasannya antara lain:

Jika seseorang sudah tua atau mengidap penyakit yang sudah lama dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya, boleh meminta bantuan kepada orang lain agar berhaji untuknya.

Perjalanan dalam Keadaan Aman

Selama perjalanan harus dalam keadaan aman dan juga selamat. Jika dalam perjalanan terdapat ancaman terhadap keselamatan, seperti wabah penyakit, perampokan, atau gangguan keamanan lainnya, orang tersebut dianggap belum mampu melaksanakan haji.

Memiliki Harta yang Cukup

Harta yang cukup tidak hanya dalam bentuk bekal perjalanan, tetapi juga harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya sampai dirinya kembali dari perjalanan haji.

Tidak Ada Penghalang

Penghalang tersebut dapat berupa penjara atau pemimpin zalim yang melarang rakyatnya menunaikan haji.

Hukum Haji bagi Orang yang Punya Tabungan tapi Masih Punya Utang

Mengutip buku Panduan Manasik Haji dan Umrah Syafi'iyah karya Syaikh Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafi'i, jika seseorang telah bertekad untuk melaksanakan ibadah haji, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

  • Bertobat dari semua dosa
  • Melunasi utang
  • Mengembalikan titipan
  • Meminta maaf kepada siapa pun yang pernah berinteraksi dengannya
  • Menulis wasiat
  • Menunjuk wakil untuk melunasi utang yang belum sempat dibayar
  • Meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarganya sampai dirinya kembali

Kemampuan finansial sangat ditekankan dalam hal ibadah haji. Bekal tersebut disyaratkan cukup untuk perjalanan dan keperluan selama menjalankan ibadah haji. Selain itu, bekal tersebut harus merupakan kelebihan dari kebutuhan nafkah yang wajib dipenuhi dan lebih dari jumlah utang yang harus dibayar, baik utang yang jatuh tempo maupun yang masih ditangguhkan.

Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, berpendapat bahwa utang yang telah jatuh tempo perlu didahulukan daripada ibadah haji.

"Melaksanakan ibadah haji biarpun wajib, tapi dengan utang yang jatuh tempo itu tidak diperkenankan. Hajinya tetap sah, tapi dia telah melakukan dosa karena utang tersebut," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Adapun orang yang memiliki utang tetapi ingin menunaikan ibadah haji, hendaknya meminta izin dan keridaan dari orang yang memberinya utang terlebih dahulu.

Apabila utang tersebut sudah jatuh tempo dan pemberi utang menuntut pembayaran, maka secara syariat uang yang dimiliki wajib dipergunakan untuk melunasi utang terlebih dahulu.

Dalam kondisi ini, status kemampuan (istitha'ah) hajinya gugur. Kewajiban berhaji belum berlaku baginya karena pelunasan utang yang telah jatuh tempo dan dituntut oleh pemberi utang harus didahulukan sebelum menunaikan haji.

Sebagaimana telah dibahas dalam prinsip dasar muamalah, menyegerakan melunasi utang adalah hal yang sangat ditekankan dalam Islam. Membiarkan utang menumpuk atau menunda-nunda pembayarannya padahal mampu membayar termasuk tindakan zalim.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Mengulur-ulur pembayaran utang bagi yang mampu merupakan kezaliman. Dan apabila seseorang di antara kalian dialihkan (pembayaran utangnya) kepada seorang yang mampu, maka ikutilah." (HR. Abu Daud)



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads