Hukum Menolak Orang yang Ingin Meminjam Uang Menurut Islam

Hukum Menolak Orang yang Ingin Meminjam Uang Menurut Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 01 Sep 2026 12:31 WIB
man hand show rupiah money on white background
Ilustrasi pinjam uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey)
Jakarta -

Membantu orang yang sedang kesulitan uang merupakan amalan yang sangat mulia dalam Islam. Pemberian pinjaman tanpa bunga atau imbalan merupakan perbuatan mulia.

Allah SWT menjanjikan pahala bagi hamba-Nya yang menolong sesama. Namun, bagaimana jika posisi kita sedang tidak memungkinkan atau ragu untuk meminjamkan uang? Apakah menolak orang yang ingin meminjam uang termasuk perbuatan dosa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Meminjamkan Uang dalam Islam

Menukil buku Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah karya Dr. Rozalinda, M.Ag, Islam sangat mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong. Salah satu bentuknya adalah melalui skema pinjaman kebaikan tanpa imbalan.

Anjuran ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 245:

ADVERTISEMENT

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."

Tak hanya itu, keutamaan membantu saudara muslim lewat pinjaman juga ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Ibnu Majah:

"Setiap pinjaman yang diberikan kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka nilainya seperti satu kali sedekah." (HR Ibnu Majah)

Hukum Menolak Meminjamkan Uang Menurut Islam

Secara hukum dasar, menolak meminjamkan uang diperbolehkan dalam Islam. Hal itu tidak otomatis membuat seseorang berdosa. Syariat Islam tetap mengakui hak privat seseorang atas kepemilikan hartanya.

Artinya, seorang muslim tidak diwajibkan untuk selalu mengabulkan setiap permintaan utang yang datang kepadanya, terutama jika ada alasan rasional dan pertimbangan syari yang mendasarinya.

Beberapa kondisi yang membolehkan seseorang menolak memberikan pinjaman antara lain:

Calon peminjam dinilai tidak sanggup membayar: Ada indikasi kuat utang tidak akan dilunasi sesuai kesepakatan.

Mengganggu stabilitas ekonomi pribadi: Memberikan pinjaman justru akan memberatkan keuangan diri sendiri atau keluarga yang menjadi tanggung jawab utama.

Selama keputusan tersebut didasari pertimbangan yang matang serta disampaikan dengan sopan dan santun, menolak pinjaman justru menjadi langkah bijak untuk mengantisipasi potensi konflik di masa depan.

Meski demikian, jika seseorang memiliki kelapangan rezeki dan tahu pasti peminjam betul-betul mendesak butuh bantuan, sangat dianjurkan untuk membantunya. Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa melepaskan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melepaskan satu kesulitannya pada hari kiamat." (HR Muslim)

Dikutip dari buku Akad Ariyah dalam Fikih Muamalah: Kajian Turats dan Kontemporer karya Eka Wahyu Hestya Budianto, terdapat situasi di mana tidak memberikan pinjaman justru menjadi keputusan yang jauh lebih tepat dan berharga di mata syariat.

Contohnya, ketika diketahui dana pinjaman tersebut akan disalahgunakan untuk hal-hal maksiat, judi, narkoba, atau perbuatan melanggar hukum lainnya. Islam secara tegas melarang umatnya menjadi sarana pendukung perbuatan dosa.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Dengan demikian, menolak meminjamkan uang demi menghindari kemudaratan dan perbuatan maksiat tidak hanya dibolehkan, tetapi justru menjadi tindakan yang sangat sesuai dengan ajaran Islam.

Wallahu a'lam.



(hnh/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads