Bagi sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia, tahlilan menjadi tradisi yang tidak hanya bertujuan mendoakan orang yang telah meninggal dunia, tetapi juga mempererat silaturahmi antarwarga.
Belakangan, tradisi ini kembali menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah keluarga yang sedang berduka mengaku merasa terbebani karena harus menjamu tamu yang datang melayat, bahkan ada yang mengeluhkan adanya tuntutan menyediakan uang amplop atau hidangan dalam jumlah besar.
Lantas, bagaimana hukum tahlilan dalam Islam? Benarkah pelaksanaannya harus dilakukan, dan bagaimana agar tradisi ini tidak memberatkan keluarga yang ditinggalkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahlilan untuk Orang Meninggal, Apakah Wajib?
Tahlilan yang biasa dilaksanakan pada hari ke-3, ke-7, ke-40, hingga ke-100 setelah seseorang meninggal dunia tidak termasuk ibadah yang diwajibkan dalam syariat. Tidak ada dalil Al-Qur'an maupun hadits yang secara khusus memerintahkan pelaksanaan tahlilan pada hari-hari tersebut.
Meski demikian, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai praktik tahlilan.
Salah satu tokoh Salafi asal Yaman, Abu Ali Asy-Syaukani, berpandangan bahwa berkumpul untuk membaca Al-Qur'an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal hukumnya boleh selama tidak disertai kemaksiatan maupun kemungkaran.
Dia menyatakan: "Tradisi yang berlaku di sebagian negara dengan berkumpul di masjid untuk membaca al-Qur'an dan dihadiahkan kepada orang-orang yang telah meninggal, begitu pula perkumpulan di rumah-rumah, maupun perkumpulan lainnya yang tidak ada dalam syariah, tidak diragukan lagi apabila perkumpulan tersebut tidak mengandung maksiat dan kemungkaran, hukumnya adalah boleh. Sebab pada dasarnya perkumpulannya sendiri tidak diharamkan, apalagi dilakukan untuk ibadah seperti membaca Al-Qur'an dan sebagainya. Dan tidaklah dilarang menjadikan bacaan al-Qur'an itu untuk orang yang meninggal. Sebab membaca Al-Qur'an secara berjamaah ada dasarnya seperti dalam hadits: Bacalah Yasin pada orang-orang yang meninggal. Ini adalah hadits sahih. Dan tidak ada bedanya antara membaca Yasin berjamaah di depan mayit atau di kuburannya, membaca seluruh al-Qur'an atau sebagiannya, untuk mayit di masjid atau di rumahnya."
Di sisi lain, sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur'an yang dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal tidak sampai kepada mayit.
Pendapat ini antara lain dinukil Syekh Ad-Dasuqi dalam Hasyiyatud Dasuqi 'ala Syarhil Kabir sebagaimana dikutip NU Online.
Ia mengatakan "Pendapat yang diikuti dalam mazhab Maliki adalah bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada mayit. Pendapat ini diceritakan oleh Syekh Qarafi dalam kitab Qawaidnya, dan Syekh Ibnu Abi Jamrah."
Hukum Menyajikan Makanan di Rumah Duka
Dalam pelaksanaan tahlilan, keluarga yang berduka kerap menyediakan makanan bagi para pelayat. Mengenai hal ini, Pengasuh LPD Al Bahjah, K.H. Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, menegaskan bahwa menggelar perjamuan makanan di rumah duka pada dasarnya tidak menjadi masalah.
Menurut Buya Yahya, Rasulullah SAW tidak pernah melarang tamu makan di rumah orang yang sedang berduka.
Walaupun dalam sejarahnya, Rasulullah SAW pernah meminta para sahabatnya untuk membuatkan makanan kepada keluarga Ja'far yang meninggal dunia.
Namun, hadits tersebut muncul karena kondisi keluarga Ja'far yang saat itu memang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Makan di tempat orang yang meninggal dunia tidak ada masalah. Nabi tidak pernah melarangnya. Yang Nabi perintahkan adalah banyaklah bersedekah," jelasnya dalam ceramah di channel YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip kanal tersebut.
Buya Yahya menjelaskan, apabila keluarga yang berduka memiliki kemampuan dan menyediakan makanan sebagai bentuk penghormatan kepada tamu, hal tersebut diperbolehkan.
"Orang yang di rumahnya lagi ada yang meninggal dunia, dia banyak duit, banyak makanan, mau disedekahkan, masa tidak boleh dimakan?" imbuhnya.
Ia juga mencontohkan, apabila tetangga atau pelayat membawa makanan untuk keluarga yang berduka hingga jumlahnya berlebih, makanan tersebut justru wajar dinikmati bersama.
Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan bahwa yang tidak dibenarkan adalah ketika keluarga yang sedang berduka memaksakan diri mengadakan jamuan hingga membebani kondisi keuangan mereka.
"Yang tidak benar adalah keluarga yang ada anggota keluarganya meninggal memaksakan diri, yang tidak punya uang, yang masih punya utang rumah sakit belum dibayar, tetapi harus menyembelih kerbau. Itu yang tidak dibenarkan. Kalau di rumahnya ada makanan, kenapa tidak? Kan sedekah untuk orang tua yang telah meninggal dunia adalah hal yang baik."
Dengan demikian, menurut Buya Yahya, persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya makan di rumah duka, melainkan jangan sampai tradisi tersebut berubah menjadi beban bagi keluarga yang sedang mengalami musibah.
Wallahu a'lam.
Lihat juga Video 'Puluhan Warga di Cianjur Keracunan Seusai Santap Nasi Kotak Tahlilan':
(inf/dvs)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat