Utang merupakan tanggungan yang wajib diselesaikan, termasuk ketika seseorang yang memiliki utang telah meninggal dunia. Dalam Islam, penyelesaian utang menjadi perkara yang harus didahulukan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Utang Orang Meninggal Dibayar dari Harta Peninggalan
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa utang yang masih menjadi tanggungan seseorang harus ditunaikan terlebih dahulu sebelum harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadits ini menjelaskan bahwa utang yang dimaksud adalah utang kepada sesama manusia. Karena itu, apabila seseorang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban utang, penyelesaiannya diambil dari harta yang ditinggalkan.
Apakah Keluarga Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal?
Lantas, bagaimana jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk melunasi utang? Apakah keluarga seperti anak atau pasangan wajib menggantikan pembayaran tersebut?
Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, menjelaskan keluarga tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk membayar utang orang yang telah meninggal.
Menurutnya, utang harus dibayar menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal. Apabila jumlah utang lebih besar daripada harta yang ditinggalkan, maka harta tersebut diberikan kepada pihak yang memiliki piutang.
"Kalau ternyata seperti yang ditanyakan utangnya lebih gede dari hartanya, ya sudah serahkan hartanya kepada orang yang punya uang. Selesai," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Ia juga menjelaskan anak atau istri tidak wajib melunasi utang orang tua atau pasangan secara hukum di hadapan Allah SWT.
"Kemudian apakah anak ini wajib membayar utang orang tuanya, atau istri wajib membayar utang orang tuanya? Secara hukum di hadapan Allah? Tidak," jelasnya.
Meski keluarga tidak memiliki kewajiban menggantikan utang tersebut, membayarkan utang orang yang meninggal tetap menjadi perbuatan baik apabila dilakukan dengan keikhlasan.
Sebagian keluarga memilih melunasi utang orang tua karena merasa memiliki tanggung jawab moral, terutama jika utang tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga, seperti biaya pendidikan atau kebutuhan hidup.
Buya Yahya menjelaskan tindakan tersebut termasuk bentuk balas budi, bukan kewajiban yang dibebankan kepada keluarga.
Dalam Islam, pihak yang berutang tetap memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab. Sementara pihak yang memberikan pinjaman juga dianjurkan memberi kelonggaran apabila orang yang berutang mengalami kesulitan.
Jika orang yang meninggal tidak memiliki harta untuk membayar utangnya, keluarga tidak menanggung dosa akibat utang tersebut. Urusan utang tersebut menjadi tanggungan orang yang berutang di hadapan Allah SWT.
Berdasarkan penjelasan tersebut, hukum menagih utang kepada keluarga orang yang sudah meninggal adalah boleh apabila pembayaran diambil dari harta peninggalan pewaris. Namun, keluarga tidak wajib membayar utang tersebut menggunakan harta pribadi karena utang tersebut bukan tanggung jawab mereka.
Wallahu a'lam.
Saksikan Live DetikPagi:

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama di Dewan Muslim Inggris