Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) kini makin terbuka bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang, termasuk nonmuslim. Keterbukaan ini lantas memicu pertanyaan di tengah masyarakat, apakah mahasiswi nonmuslim yang menempuh pendidikan di kampus Islam wajib mengenakan hijab?
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penegasan terkait hal tersebut. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi, meminta seluruh PTKIN yang menerima mahasiswa nonmuslim untuk bersikap inklusif dan memperlakukan mereka secara adil serta proporsional.
Pria yang akrab disapa Ahmad Inung ini menekankan bahwa pimpinan kampus Islam harus mengubah pola pikir agar lebih terbuka dalam menerapkan regulasi pendidikan bagi mahasiswa nonmuslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah berani menerima mahasiswa nonmuslim kuliah di kampusnya, ya harus memiliki mindset terbuka dan berlaku adil untuk mereka. Jangan menerapkan aturan kepada mahasiswa nonmuslim mengikuti semua persyaratan pendidikan di kampus, misalnya harus menghafal Al-Qur'an juz 30," tegas Ahmad Inung, dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Wakil Rektor Bidang Akademik PTKIN di Makassar (20/9/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Ia menjelaskan bahwa bagi mahasiswa nonmuslim yang mengambil program studi (prodi) umum, hak pendidikan agamanya harus difasilitasi sesuai keyakinan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Aturan Berpakaian untuk Mahasiswi Nonmuslim
Mengenai aturan tata busana di lingkungan kampus, Ahmad Inung menegaskan bahwa mahasiswi nonmuslim tidak dipaksa untuk memakai hijab atau jilbab.
Meski demikian, pihak kampus tetap memiliki batas etika berpakaian yang harus dipatuhi oleh seluruh civitas akademika demi menjaga kesopanan di lingkungan akademis.
"Okelah mereka tidak dibolehkan mengenakan rok pendek, kaos singlet, baju terbuka you can see, atau semacamnya yang kurang pantas, namun jangan pula mereka dipaksa agar mengenakan jilbab," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi berpakaian bagi mahasiswa nonmuslim cukup mengacu pada kode etik kesopanan yang umum berlaku di masyarakat.
"Perlakukanlah mereka berpakaian sesuai kode etik berdasarkan keadaban publik, yang penting sopan dan pantas dalam masyarakat kita," tandasnya.
