Islam dikenal sebagai agama yang sangat memuliakan makhluk hidup, termasuk mengajarkan kasih sayang kepada hewan. Rasulullah SAW bahkan memberi teladan nyata bagaimana bersikap lembut kepada binatang. Kendati demikian, bukan berarti semua jenis hewan bebas untuk dipelihara di dalam rumah atau lingkungan tempat tinggal.
Bukan sekadar faktor najis, ajaran Islam menetapkan batasan dan larangan memelihara hewan tertentu karena pertimbangan bahaya (mudarat), potensi merusak, hingga upaya menjaga akidah agar terhindar dari pemahaman yang menyimpang.
Baca juga: Tata Cara Pemulasaraan Jenazah dalam Islam |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Hewan yang Dilarang Dipelihara dalam Islam
Mengacu berbagai sumber literatur keislaman dan hadits shahih, berikut adalah 10 jenis hewan yang dilarang atau tidak dianjurkan untuk dipelihara beserta alasannya:
1. Anjing
Mengutip buku Fikih Muslimah Praktis: Cerai Lewat SMS, Bolehkah? Hingga Iktikaf Bagi Muslimah karya Hafidz Muftisany, Islam memberikan pembatasan yang amat jelas terkait pemeliharaan anjing. Rasulullah SAW hanya mengizinkan pemeliharaan anjing untuk fungsi spesifik, seperti menjaga hewan ternak, menjaga kebun/ladang, atau membantu berburu.
Di luar kepentingan tersebut, memelihara anjing dapat mengurangi pahala pemiliknya setiap hari. Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu, dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath." (HR Muslim)
2. Babi
Babi merupakan hewan yang secara eksplisit diharamkan dalam Al-Qur'an. Selain haram dikonsumsi, seluruh bagian tubuh babi tergolong najis mughalladhah (najis berat), sehingga seorang muslim dilarang keras untuk memeliharanya.
Larangan ini berlandaskan pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 173:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah..." (QS Al-Baqarah: 173)
3. Ular
Ular tergolong hewan berbisa dan berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa. Dikutip dari buku Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum: Panduan Hidup Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dalam Ibadah, Muamalah, dan Akhlak karya Ibnu Hajar, ular masuk dalam kategori hewan fasiq (pengganggu) yang diperbolehkan untuk dibunuh meski berada di kawasan Tanah Haram.
Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Lima binatang (fasiq) pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram adalah ular, gagak abqa', tikus, anjing galak, dan elang." (HR Muslim)
4. Tikus
Sama halnya dengan ular, tikus tergolong hewan fasiq karena sifatnya yang merusak properti, mengotori makanan, serta menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit berbahaya. Oleh karena itu, tikus dilarang dipelihara dan justru dianjurkan untuk dibasmi.
5. Burung Gagak
Burung gagak juga masuk dalam jajaran binatang pengganggu yang diperbolehkan untuk dibunuh. Sifat perusak dan kebiasaannya mengganggu lingkungan membuat burung ini tidak layak dijadikan hewan peliharaan dalam Islam.
6. Burung Elang atau Rajawali
Meskipun kerap dianggap gagah dan indah, burung elang atau rajawali merupakan pemangsa buas. Burung ini masuk dalam jajaran hewan yang tidak berdosa jika dibunuh karena sifat dasarnya yang bisa membahayakan hewan lain maupun manusia.
7. Kalajengking
Kalajengking merupakan jenis hewani berbisa tinggi yang sangat membahayakan. Pentingnya mengamankan diri dari ancaman kalajengking bahkan ditunjukkan oleh Rasulullah SAW yang membunuhnya saat beliau sedang menunaikan salat.
Rasulullah SAW bersabda:
"Bunuhlah dua hewan hitam ketika salat, yaitu kalajengking dan ular." (HR Abu Dawud)
8. Serigala dan Hewan Buas Bertaring
Serigala dan berbagai jenis binatang buas lainnya dilarang untuk dipelihara. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hewan yang memiliki taring dan menggunakannya untuk memangsa tergolong haram dikonsumsi sekaligus dilarang dipelihara.
Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim)
9. Cicak
Berbeda dengan hewan berbisa, cicak dilarang dipelihara dan justru dianjurkan untuk dibunuh karena rekam jejak historis serta sifatnya yang kotor. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa cicak dahulu ikut meniup api untuk membesarkan kobaran yang membakar Nabi Ibrahim AS.
Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang membunuh cicak dengan sekali pukulan maka ia mendapat pahala sekian. Siapa saja yang membunuhnya dengan kedua kali pukulan maka ia mendapat pahala sekian..." (HR Muslim)
10. Burung Hantu
Larangan terkait burung hantu lebih menekankan pada aspek koreksi akidah. Pada zaman jahiliah, masyarakat Arab memiliki mitos bahwa burung hantu (hammah) merupakan jelmaan atau reinkarnasi dari arwah orang yang telah meninggal dunia.
Rasulullah SAW secara tegas membantah keyakinan syirik dan takhayul tersebut melalui haditsnya:
"Tidak ada 'adwa (keyakinan adanya penularan penyakit dengan sendirinya), tidak ada shafar (menganggap bulan Safar sebagai bulan sial), dan tidak pula hammah (keyakinan jahiliyah tentang reinkarnasi burung hantu)." (HR Bukhari & Muslim)
Melalui aturan-aturan ini, Islam tidak hanya mengajarkan kasih sayang, tetapi juga menekankan prioritas keselamatan jiwa, kebersihan, serta kelurusan akidah bagi setiap pemeluknya.
Wallahu a'lam bish-shawab.

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui sebagai Pajak
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya