Mahar atau Maskawin, Mana Istilah yang Tepat dalam Akad Nikah?

Mahar atau Maskawin, Mana Istilah yang Tepat dalam Akad Nikah?

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 21 Jul 2026 09:30 WIB
the ring and its place are held by the bride and groom
Foto: Getty Images/Achmad Wahyudi
Jakarta -

Dalam prosesi akad nikah, terdapat salah satu rukun yang tidak pernah terlewatkan, yaitu penyerahan mahar dari calon suami kepada calon istri.

Pada masyarakat Indonesia, istilah yang digunakan sering kali berbeda-beda. Ada yang menyebutnya mahar, ada pula yang menggunakan istilah maskawin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan penyebutan tersebut kerap menimbulkan pertanyaan. Apakah mahar dan maskawin memiliki arti yang berbeda? Mana istilah yang sebenarnya lebih tepat digunakan dalam akad nikah menurut Islam?

Secara umum, mahar dan maskawin merujuk pada hal yang sama, yakni pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai salah satu hak perempuan dalam pernikahan. Perbedaannya lebih terletak pada penggunaan istilah, bukan pada makna hukumnya.

ADVERTISEMENT

Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur dijelaskan, mahar secara etimologis adalah mahar atau maskawin. Sedangkan definisi mahar menurut terminologi para ulama ahli fikih, antara lain:

1. Menurut Imam Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, yaitu: Nama bagi harta yang wajib diberikan oleh laki-laki kepada wanita yang disebabkan akad nikah atau wathi.

2. Menurut Amir Syarifuddin, yaitu: Pemberian khusus yang bersifat wajib berupa uang atau barang yang diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai wanita ketika atau akibat dari berlangsungnya akad nikah.

3. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu: pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Dari beberapa definisi tersebut, dapat dipahami, bahwa mahar itu merupakan suatu pemberian yang wajib diberikan oleh seorang calon suami kepada calon istrinya ketika berlangsungnya proses akad nikah.

Mahar adalah harta atau sesuatu yang bernilai yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan, pemuliaan, sekaligus bukti kesungguhan dalam membangun rumah tangga.

Kewajiban memberikan mahar ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya pada Surah An-Nisa ayat 4:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Sebutan Istilah Maskawin

Di Indonesia, istilah maskawin sudah dikenal sejak lama dan digunakan secara luas dalam administrasi maupun budaya pernikahan.

Bahkan dalam berbagai dokumen resmi, termasuk buku nikah yang diterbitkan pemerintah, istilah yang sering digunakan adalah maskawin.

Karena itu, penggunaan kata maskawin tidak bertentangan dengan ajaran Islam selama maknanya tetap mengacu pada pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita.

Jika merujuk pada istilah fikih dan literatur Islam klasik, peyebutan mahar merupakan istilah yang lebih tepat karena berasal langsung dari terminologi syariat.

Sementara itu, maskawin adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang memiliki makna sama dengan mahar.

Dengan demikian, keduanya boleh digunakan. Tidak ada perbedaan hukum antara menyebut mahar maupun maskawin.

Mahar Merupakan Hak Calon Istri

Merujuk Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional yang disusun Gufron Maksum dkk., dijelaskan bahwa Islam menempatkan mahar sebagai hak penuh calon istri. Setelah akad nikah berlangsung, kepemilikan mahar sepenuhnya berada di tangan istri.

Suami maupun keluarga suami tidak berhak mengambil kembali mahar yang telah diberikan, kecuali jika istri dengan kerelaan hati memberikan sebagian atau seluruhnya.

Karena itu, mahar tidak boleh dipahami sebagai biaya pernikahan atau pembayaran kepada keluarga mempelai perempuan.

Mahar Tidak Sama dengan Seserahan

Di Indonesia, masyarakat juga mengenal tradisi seserahan atau hantaran berupa pakaian, perlengkapan ibadah, kosmetik, makanan, maupun perlengkapan rumah tangga.

Perlu dipahami bahwa seserahan berbeda dengan mahar.

Mahar merupakan kewajiban yang menjadi bagian dari akad nikah dan harus disebutkan dalam akad. Sementara seserahan hanyalah tradisi yang hukumnya mubah selama tidak bertentangan dengan syariat dan tidak memberatkan pihak yang menikah.

Dengan kata lain, seseorang tetap sah menikah meskipun tidak ada seserahan, tetapi akad nikah harus tetap memenuhi ketentuan mengenai mahar.



(dvs/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads