Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan persekusi maupun aksi main hakim sendiri terkait polemik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender dan Queer (LGBTQ) di tanah air. Menag menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan main serta tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Nasaruddin saat memberikan keterangan pers usai menutup gelaran Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026) malam.
"Semuanya ada aturannya. Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak, bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ada. Kalau ada pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan, kita selesaikan secara hukum dan jangan kita main hakim sendiri," tegas Menag Nasaruddin, dikutip dari Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemenag Dukung MUI Desak Regulasi Tegas LGBT |
Nasaruddin menambahkan bahwa aksi persekusi tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun karena mencederai prinsip dasar negara hukum. Di sisi lain, ia memastikan bahwa pemerintah senantiasa berdiri tegak menjaga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kesetaraan gender sesuai konstitusi.
Menurutnya, pemerintah sangat terbuka terhadap berbagai aspirasi dan kebebasan berpendapat yang disuarakan oleh masyarakat. Kendati demikian, seluruh penyampaian pandangan publik tersebut harus dilakukan melalui jalur yang legal dan bersikap santun tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap Menag ini merespons dinamika yang berkembang, di mana Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyatakan tengah memfinalisasi usulan formulasi hukum terkait aktivitas LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun naskah akademik serta usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemidanaan LGBT untuk diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.
"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," terang Cholil, Kamis (24/7).
Cholil merinci bahwa pasal pidana yang diusulkan MUI bukan menyasar pada perasaan atau orientasi seksual personal seseorang. MUI memandang orientasi seksual sebagai bentuk penyimpangan psikologis yang semestinya dirangkul untuk disembuhkan, bukan dipidana.
Namun, batas tegas yang diusulkan menjadi delik pidana adalah tindakan nyata (actus reus) berupa perbuatan cabul, tindakan bermesraan dengan sesama jenis di ruang terbuka, serta upaya mengkampanyekan gaya hidup LGBT di publik maupun media sosial. Aksi-aksi tersebut dinilai telah mengancam moralitas bangsa serta ketahanan nasional Indonesia.
